Batam, DKPP – Malam ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 3 (tiga) Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Hotel Pacific Palace, Jl. Duyung, Sei Jodoh, Kota Batam Jumat (29/11/19). Yang mengukuhkan adalah Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono dengan disaksikan oleh anggota DKPP, dan seluruh tamu undangan yang hadir.
TPD unsur Masyarakat yang dilantik adalah Drs. Harminus Koto, M.Ikom, Provinsi Jawa Barat, Heri Sunaryanto, Ph.D (Provinsi Bengkulu) dan Mikhael Feka, S.H., M.H. (Provinsi Nusa Tenggara Barat). Pengukuhan mereka berdasarkan Surat Keputusan (SK) DKPP Nomor 1555/SK/K.DKPP/SET-03/IX/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemililhan Umum Pada Provinsi Jawa Barat, Bengkulu dan Nusa Tenggara Waktu Sebagai Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2020, tanggal 30 September 2019.
“Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP, Dr. Harjono ketika mengukuhkan tiga TPD.
Sementara itu, Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno menjelaskan, keanggotaan TPD masing-masing provinsi terdiri atas 6 (enam) orang TPD yakni 2 (dua) orang unsur KPU, 2 (dua) orang unsur Bawaslu dan 2 (dua) orang unsur Masyarakat. Sebagai informasi, TPD merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dibentuk oleh DKPP berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Hadir dalam acara, Ketua dan Anggota DKPP, Dr. Harjono, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari Ph.D serta TPD unsur KPU dan Bawaslu dari 17 provinsi yang diundang hadir dalam kegiatan evaluasi tahap I ini. [Humas DKPP)