Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ungkap kekhawatiran meningkatnya jumlah pelanggaran etik non tahapan oleh penyelenggara pemilu pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kupang Tahun 2025,di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (11/10/2025).
“Kami di DKPP terus terang saja mengkhawatirkan persoalan ini (pelanggaran etik non tahapan), tetapi mudah-mudahan tidak terbukti,” ungkap pria yang karib disapa Raka Sandi ini.
Penyelenggara pemilu dinilai telah berhasil melaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 dengan baik. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak dinodai dengan persoalan-persoalan pribadi yang berujung pengaduan ke DKPP.
Raka Sandi mencontohkan saat ini DKPP sedang menangani sejumlah perkara terkait dugaan asusila yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu. Kemudian perkara lainnya terkait utang piutang, kekerasan, dan sebagainya.
“Saat ini kami sedang memeriksa beberapa perkara (non tahapan) yang pada prinsipnya perilaku yang tidak patut, termasuk dugaan asusila dan lainnya,” sambungnya.
Raka Sandi kembali mengingatkan jika penyelenggara pemilu berada di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pentingnya untuk menjaga etika, perilaku, dan senantiasa menjalankan tugas serta amanah dengan baik.
Usai pemilu dan pilkada, penyelenggara pemilu disarankan untuk menggelar diskusi atau kajian terkait kepemiluan maupun fungsi-fungsi kelembagaan, konsolidasi demokrasi, serta evaluasi tahapan.
“Karena tahapan pemilu dan pilkada ini telah selesai, berikutnya adalah evaluasi dan koordinasi. Termasuk kiranya diperlukan anda semua dimintai masukan terkait penyempurnaan undang-undang pemilu ke depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Raka Sandi menekankan pentingnya peningkatan kapasitas personal dan lembaga penyelenggara pemilu, serta sosialisasi dan pendidikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hal tersebut sejalan dengan data DKPP dalam dua tahun ini, prinsip yang paling banyak dilanggar penyelenggara dan kemudian diadukan ke DKPP adalah profesional, akuntabel, berkepastian hukum, mandiri, jujur, dan tertib.
“Peran serta segenap stakeholder juga sangat diperlukan dalam mengawal kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara serta lembaga pemilu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kupang Tahun 2025 diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang. (Humas DKPP)