Manokwari, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan ke-2 dugaan pelanggaran kode etik atas dua perkara, yaitu 44-PKE-DKPP/III/2019 dan 46-PKE-DKPP/III/2019 pada hari Kamis (23/5/2019). Sidang kedua perkara ini diadakan melalui video conference, dengan majelis sidang berada di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat dan satu Teradu di Kantor KPU RI.
Perkara 44-PKE-DKPP/III/2019 diadukan oleh Yoopie Yunus Sopacua, Korinus Basna dan Yan Frans Windesi. Ketiganya mengadukan Ketua KPU RI Arif Budiman, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amos Atkana dan Kepala Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Thamrin Payapo. Para Teradu diadukan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait ketidaksesuaian nama-nama yang dikeluarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 dengan Surat Edaran yang dikeluarkan sebelumnya Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 bulan November 2018 perihal penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat periode 2018-2023.
“Kita mengikuti tes awal sampai akhir. Hasil yang dikeluarkan hanya CAT, setelah itu sudah tidak ada. Nilai tidak transparan, itu kejanggalannya. Yang tahu hasil tes adalah (KPU) provinsi. Kami bawa ke DKPP supaya mereka ini bertanggung jawab,” kata Yoopie.
Sementara Korinus mengatakan telah masuk 6 besar dan daftar tungggu namun namanya tidak diakomodir. Berdasarkan penjelasan Sekretariat KPU Provinsi, katanya, terhalang oleh statusnya sebagai PNS. Menurutnya, hal ini sangat mengganjal dan membuatnya tidak puas lantaran bukan berkas atau tahapan lain yang membuatnya tidak lolos seleksi. “Itu keganjalan. Mungkin ada tekanan dari pihak lain, saya tidak tahu,” ucapnya.
Sementara itu, Arief Budiman selaku Teradu III dalam perkara ini menolak seluruh dalil yang diadukan oleh para Pengadu. Ia menegaskan bahwa dirinya telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas Pemilu sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Para Teradu dalam aduannya mendalilkan jika Teradu III telah melakukan permainan politik terkait dengan penerbitan surat KPU Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan fitnah yang ditujukan kepada Teradu III serta terlihat sinis dan subyektif terhadap Teradu III, dan tuduhan tersebut sepatutnya dipertanyakan,” jelas Arief dalam sidang.
Selain perkara tersebut, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan nomor perkara 46-PKE-DKPP/III/2019 dengan enam Teradu, yaitu Amos Atkana, Jotam Seni, Christine R. Rumkabu, Pascalis Semunya, H. Abdul Halim Shidiq dan Wahyu Setiawan. Lima nama pertama adalah Ketua dan Anggota KPU Papua Barat, sedangkan nama terakhir merupakan Anggota KPU RI. Dari semua Teradu, hanya Wahyu Setiawan yang absen dalam sidang karena sakit.
Dalam pokok aduannya, Christ Raynold Everthson May selaku Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak memberikan kejelasan informasi mengenai tidak dimasukkannya namanya dalam daftar calon anggota KPU Kabupaten Manokwari yang mengikuti fit and proper test.
Untuk diketahui, Christ yang merupakan Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari periode 2018-2023, menyebut dirinya sempat diberikan jaminan oleh Ketua KPU Papua Barat, Amos Atkana, saat proses seleksi. Amos menjamin Christ akan secara otomatis diikutkan dalam uji patut dan kelayakan Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari periode 2018-2023. (Berita: Austin, Foto: Dina)