Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang ke-2 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 265-PKE-DKPP/VIII/2019, Kamis (14/11/2019). Sebelumnya sidang atas perkara tersebut digelar melalui video conference antara Mabes Polri, Jakarta dan Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (17/9/2019).
Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, yakni Didimus Busup, Melinus Soo, dan Yesaya Magayang. Ketiganya diadukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Papua, Hengki Bayage melalui kuasa hukumnya, Kodrat Effendi.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah mengurangi perolehan suara atau melakukan pergeseran suara Pengadu di Distrik Werima sebanyak 5.775 suara.
Berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD yang dituangkan dalam Form DA1-DPRP Distrik Werima Kabupaten Yahukimo, Pengadu memperoleh suara bulat berdasarkan sistem Noken sebanyak 5.775 suara, sedangkan partai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara sama sekali.
“Bahwa pada Distrik Hogio, suara dari Partai PAN terdapat kesalahan penulisan jumlah akhir suara partai oleh PPD, yang tercatat dalam Form DA1-DPRP Distrik Hogio yaitu 967, seharusnya adalah 796 suara,” katanya.
“Selain Itu, KPU Kabupaten Yahukimo hanya membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara saja tanpa memasukkan hasil penghitungan perolehan suara tersebut ke dalam formulir DB1-DPRP,” tambahnya.
Dalam sidang kali ini, Pengadu menghadirkan seorang saksi, Bernard. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Dalam sidang, para Teradu kembali menolak seluruh aduan Pengadu. Didimus mengungkapkan bahwa Materi aduan Pengadu terkait perselisihan suara telah mempunyai putusan akhir di Mahkamah Konstitusi pada putusan nomor 83-03-33/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019. Dalam putusan tersebut, aduan Pengadu Pengadu dinyatakan ditolak. Ia menambahkan bahwa dalil aduan pengadu tidak jelas dan kabur, karena tidak secara terperinci menjelaskan dalam kronologinya mengenai pelanggaran kode etik yang dimaksud.
Kemudian ia menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Yahukimo telah dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang, yaitu mulai dari tingkat TPS, hingga tingkat provinsi dengan disaksikan oleh Pengawas Pemilu dan saksi-saki partai.
“Terkait pengurangan suara itu jelas tidak benar, karena berdasarkan habil rekapitulasi di tingkat Distrik yang dituangkan ke dalam formulir DA1-DPRP Distrik Obio, Calon nomor urut 1 dari Partai Demokrat atas nama Nerry meráis 6.353 suara, sedangkan dari partai PDI Perjuangan atas nama Hengki Bayage (Pengadu) tidak mendapatkan suara ,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menjawab tuduhan yang menyebutkan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara saja tanpa memasukkan hasil tersebut ke dalam formulir DB1-DPRP adalah tidak benar.
“Setelah KPU Kabupaten Yahukimo melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara, kami (Teradu) langsung menuangkan kedalam formulir DB1-DPRP, dan pada waktu itu tidak ada keberatan dari masing-masing saksi, terutama saksi dari parta PDI Perjuangan,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota Majelis, Feggie (Unsur Masyarakat).
Hadir dalam sidang kali ini Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Papua, juga Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagai Terkait. [Humas DKPP]