Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024 secara Hybrida di di Mapolda Papua dan Ruang Sidang DKPP pada Senin (19/8/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Melkianus Laviano Doom dan Keven Totouw yang memberikan kuasa kepada Yulistian Dewi Widiastuti dan Abdul Haris.
Para Pengadu mengadukan Barnabas Dude, Yosias Ruamba, Metu Salak Kowi, Yosep Stevanus Imbiri, dan Marta Widyanti Puji Lestari yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebagai Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut para Teradu telah menghilangkan atau mengalihkan suara pengadu kepada peserta lain. Selain itu Teradu didalilkan dengan sengaja tidak memberikan salinan C.hasil kelurahan/desa dan D.hasil kecamatan DPRD Provinsi kepada Pengadu.
Dalam sidang ini, Pengadu tidak hadir tanpa keterangan. Sebelumnya, pada sidang pertama tanggal 10 Juli 2024 Ketua Majelis memutuskan untuk menunda sidang karena salah satu Pengadu, yakni Melkianus Doom, meninggal dunia.
“Karena ini sidang kedua maka kita lanjutakan,”ujar Ketua Majelis Muhamad Tio Aliansyah.
Jawaban Teradu
Terkait pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu, para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Marta Widyanti Puji Lestari (Teradu V) menegaskan telah melakukan wewenang, tugas, dan kewajiban sebagai penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkann pada putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada 19 April 2024 dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/111/2024, bahwa tidak ada pelanggaran administrasi terkait perubahan perolehan suara selama tahapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten.” ujar Marta
Para Teradu juga membantah dalil Pengadu yang menyebut mereka tidak memberikan Salinan C Hasil Kelurahan dan Salinan D Hasil Kecamatan. Teradu II, Yosias Ruamba menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPU Kabupaten/kota menyerahkan C.Hasil kepada PPS dan menyerahkan D.Hasil kepada PPD.
“Bahwa Salinan D hasil Kecamatan sebagaimana dalil Pengadu, adalah menjadi kewenangan PPD yang mengisi atau mencatat serta memberikan salinannya kepada saksi dan Panwas Distrik, bukan kewenangan Teradu I s.d Teradu V, sehingga aduan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak memberikan Salinan D hasil Kecamatan adalah keliru,” tegas Marta
Sidang dipimpin Muhamad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis yaitu dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Petrus Irianto (unsur Masyarakat), Yacob Paisei (unsur Bawaslu), dan Abd. Hadi (unsur KPU). [Humas DKPP]


