Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021, Senin (15/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh Sri Purwanto. Sedangkan Teradu dalam perkara ini adalah Indrawati Yuliani (Anggota KPU Kab. Klaten), Kartika Sari Handayani (Ketua KPU Kab. Klaten), dan Yuyun Sri Agung P. (Sekretaris KPU Kab. Klaten), sebagai Teradu I hingga Teradu III. Seorang Teradu lagi adalah Ketua Bawaslu Kab. Klaten, Arif Fatkhurrokhman (Teradu IV).
Sidang ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang untuk perkara ini pada 22 Februari 2021.
Baca Juga: Diduga Tidak Melaksanakan Tugas Berbulan-Bulan, DKPP Periksa Kpu Dan Bawaslu Kab. Klaten
Dalam sidang ini, DKPP menghadirkan tiga orang Pihak Terkait, yaitu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Taufiqurrahman, Anggota KPU Kab. Klaten, Wando Supriyanto, dan Yohan Budi Hartanto.
Yohan Budi merupakan seorang dokter yang praktik di RS Bethesda Yogyakarta. Kepada majelis, Yohan mengaku bahwa dirinya adalah dokter yang menangani penyembuhan Indrawati Yuliani.
Menurutnya, penyakit yang diderita oleh Indrawati adalah stroke sumbatan. Saat pertama kali masuk RS Bethesda pada 25 April 2020, kata Yohan, Indrawati dalam kondisi tidak dapat berbicara.
“Sampai sekarang masih kontrol. Saya sarankan untuk kendalikan faktor risiko penyakit, kontrol rutin dan aktif beraktivitas,” ujar Yohan.
Untuk diketahui, Pengadu mendalilkan Teradu I tidak melaksanakan tugas dengan penuh waktu pada 22 April-20 Juli 2020. Teradu I juga diduga tidak menghadiri Rapat Pleno sebanyak tiga kali yaitu pada 6, 11, 14 Juli 2020.
Sedangkan kepada Teradu II, III, dan IV, Pengadu mendalilkan ketiganya melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I. Empat Teradu ini diduga melakukan melanggar kode etik dan pedoman perilaku pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Anggota KPU Kab. Klaten, Wando Supriyanto, yang hadir sebagai Pihak Terkait mengungkapkan bahwa keempat komisioner KPU Kab. Klaten segera mengadakan rapat bersama setelah mengetahui Indrawati jatuh sakit.
Dalam rapat tersebut diputuskan tugas Indrawati Yuliani selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum akan dilaksanakan secara bersama-sama.
“Dan meminta suami dari Teradu I untuk menyiapkan berkas-berkas yang harus dipenuhi,” jelas Wando.
Ia menambahkan, KPU Kab. Klaten juga telah berkonsultasi terkait hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sementara, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah M. Taufiqurrahman mengamini ucapan Wando. Berdasar pengakuannya, KPU Provinsi Jawa Tengah menerima informasi tentang kondisi Indrawati Yuliani dari KPU Kab. Klaten, baik secara tertulis maupun lisan.
Taufiqurrahman menjelaskan, pihaknya pun menyarankan agar Indrawati Yuliani terus melakukan pengobatan dan pemulihan.
“Kemudian kami juga menyarankan agar seluruh komisioner KPU Klaten membantu tugas-tugas indrawati secara bersama-sama,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah, yaitu Henry Wahyono (unsur Masyarakat) dan Sri Sumanta (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]