Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 yang diadukan Timiles Yikwa.
Timiles Yikwa mengadukan Netius Wonda, Imenus Kogoya, Murni Penggu, Yuli Waker, dan Yunius Wonda (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara) masing- sebagai Teradu I sampai V. Sidang pertama digelar pada Selasa (30/7/2024).
Agenda sidang kedua ini adalah pendalaman atas dalil aduan pemindahan 5.429 suara milik salah satu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) kepada caleg lain dari Partai Gerindra yang dilakukan para Teradu.
Bawaslu Kabupaten Tolikara selaku Pihak Terkait dalam perkara ini mengungkapkan menerima laporan penundaan rapat pleno rekapitulasi renghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Distrik Geya.
“Kami mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan kembali rekapitulasi hasil perolehan suara Distrik Geya karena ketidaksesuaian perolehan suara di pleno distrik dan kabupaten,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara Metanus Wanimbo di Markas Polda Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Rabu (21/8/2024).
Pihak Terkait telah meminta kepada para Teradu terkait Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik secara lisan untuk dilakukan pecermatan data. Namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi para Teradu hingga masa tahapan tersebut berakhir.
Metanus menambahkan terkait rapat pleno rekapitulasi yang dipindah ke Jayapura, Pihak Terkait mengeluarkan menyampaikan surat kepada para Teradu untuk dilakukan penundaan. Salah satunya karena massa melakukan aksi di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
“Terkait pemindahan itu masyarakat melakukan aksi protes di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Massa memecahkan kaca mobil milik Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara,” ungkapnya.
Sementara itu dalam sidang ke-2 ini, Pengadu tetap pada keyakinannya jika perolehan suara dari TPS yang tersebar di 12 kampung di Distrik Geya sebanyak 5.429. Saksi dari TPS melaporkan perolehan suara secara berjenjang ke partai politik maupun caleg.
“Saksi dari TPS melaporkan perolehan suara ke partai maupun caleg. Jadi suara yang diperoleh saya di Distrik Geya memang demikian adanya,” ungkap Pengadu.
Dalam sidang sebelumnya para Teradu membantah telah mengubah dan memindahkan suara Pengadu. Pada saat PPD Distrik Geya menyampaikan hasil rekapitulasi di tingkat Distrik, ada Saksi dari Partai Gerindra melakukan keberatan dengan menyampaikan C-Hasil.
Teradu I (Netius Wonda) menyampaikan bahwa tidak ada data pembanding yang disampaikan oleh PPD Distrik Geya atas keberatan tersebut.
“Mengingat tidak ada data pembanding yang disampai oleh PPD Distrik Geya maka kami memeriksa validitas C Hasil yang dimiliki saksi dan disaksikan juga oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara,” tegas Teradu I.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan kedua ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari TPD Provinsi Papua Pegunungan yaitu Didi Yigibalom (unsur Masyarakat), Fredy Wamo (unsur Bawaslu), dan Daniel Jingga (unsur KPU). (Humas DKPP)