Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 di PU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (12/12/2024).
Dalam sidang kedua ini, Teradu I (Manja Lestari Damanik) menegaskan pihaknya tidak mengetahui terjadi perbedaan perolehan suara di dua kecamatan yakni Banjarharjo dan Larangan. Perbedaan itu antara C Hasil Kecamatan Banjarharjo dan Larangan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Teradu I mengetahui perbedaan tersebut saat proses sinkronisasi/penyandingan data sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten. Informasi diperoleh dari salah satu Anggota Panwascam Banjarharjo.
“Anggota Panwascam Banjarharjo yang memberitahu saya kalau ada data yang tidak sesuai antara C Hasil dan SIREKAP,” ungkapnya di hadapan Majelis DKPP.
Ketidaksesuaian C Hasil dua kecamatan tersebut diduga karena persoalan teknis SIREKAP. Teradu I mencontohkan pada C.Hasil tertulis 200 suara, namun yang terbaca SIREKAP menjadi 600.
Perbedaan perolehan suara C Hasil Kecamatan dan SIREKAP, sambung Teradu I, tidak hanya di satu calon atau partai politik. Teradu I sampai V kemudian mencatatkan hal tersebut dalam kejadian khusus.
“Kami tidak mau menuduh menilai ini perbuatan siapa, karena memang tidak ada bukti sama sekali. Tetapi untuk persoalan teknis pada SIREKAP mungkin operator atau ahli yang paling tahu, error atau bagaimana,” tegasnya.
Ahmad Hisbulatif (operator SIREKAP KPU Kabupaten Brebes) selaku Pihak Terkait mengungkapkan sesuai log activity perubahan suara terjadi di tingkat kecamatan, termasuk untuk Banjarharjo dan Larangan.
“Nggeh (iya, red) semua aktifitas semuanya bisa dilacak. Untuk di kecamatan ada lima akun semuanya dipegang PPK,” tambah Ahmad Hisbulatif.
Sementara itu, Mantan Anggota PPK Banjarharjo Haris Hariyanto mengungkapkan pihaknya meng-input hasil perolehan suara di Kecamatan Banjarharjo ke SIREKAP berdasarkan form C Hasil Plano.
PPK Banjarharjo, sambung Haris, telah melakukan penelusuran atas perbedaan tersebut bersama saksi dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Kurang lebih 2.000 suara telah dikembalikan kemudian kembali di-input ke SIREKAP.
“Kami melakukan input ke SIREKAP sesuai dengan angka yang ada di C Hasil Plano, disaksikan para saksi dan dibacakan oleh PPS saat di kecamatan. Adanya perubahan data di luar sepengatahuan kami, kami tahu saat proses sinkronisasi,” tutur Haris.
Sebagai informasi, sidang pertama perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 ini digelar pada tanggal 15 November 2024. Perkara ini diadukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik ZE selaku Teradu I sampai IV dan Mochammad Muarofah selaku Teradu VI.
Para Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi selaku Teradu V serta Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo selaku Teradu VII sampai X.
Para Pengadu mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes telah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang pemeriksaan kedua ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah antara lain Ahmad Sabiq (unsur Masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]