Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019, Kamis (29/8), di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Luwu. Mereka adalah Hasan Sufyan, Abd. Thayyib Wahid R, Adly Aqsha, Muhammad Samsir, dan Abdullah Sappe Ampin Maja.
Digelarnya sidang pemeriksaan ke-2 ini karena pada sidang pemeriksaan pertama Pengadu tidak hadir. Sidang ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Para Teradu diadukan oleh Sul Arrahman, Anggota DPRD Kab. Luwu. Berdasarkan dalil aduannya, Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kec. Bajo untuk mengulur waktu, agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan oleh KPU Kab. Luwu menjadi kadaluwarsa dan tidak dapat dilaksanakan. “Tidakan ini menunjukkan adanya kepentingan tertentu dari Abd. Thayyib yang dengan sengaja mengambil suatu tindakan yang menguntungkan pihak tertentu,” katanya.
“Kemudian, dengan sengaja melakukan perbuataan yang menghalang-halangi rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang telah diputuskan oleh KPU Kab. Luwu sendiri,” lanjutnya.
Dalam sidang, Hasan membantah tuduhan Pengadu. Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu yang berpedoman prinsip penyelenggara pemilu terhadap semua rangkaian proses pemilu.
“Pada dasarnya, PPK sifatnya hanya menyampaikan usulan pelaksanaan ke KPU Kabupaten untuk pengambilan keputusan dilaksanakannya PSU, dan KPU Kab. Luwu segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan oleh Panwascam Bajo” jelasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Selatan, yakni Ma’aruf Hafidz (unsur Masyarakat), Azry Yusuf (unsur Bawaslu, dan M. Asram Jaya (unsur KPU).
Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Luwu, Abdul Latif Idris, Kaharuddin A, dan Asriani sebagai Terkait. Selain itu, Pengadu menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat dalil aduannya. [Humas DKPP]