Jakarta,
DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa perkara
dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu ketua Bawaslu RI, Abhan dan Fatikhatul
Khoiriyah,
ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (17/10). Sidang kedua ini dihadiri oleh
Pengadu principal yakni Sherli Dian
Meiliandi. Setelah sebelumnya pada sidang pertama yang digelar pada hari Jumat
(29/9) lalu, Heri Hidayat selaku kuasa hukum dari Sherli Dian Meiliandi tidak
hadir.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh ketua DKPP Harjono didampingi anggota Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Alfitra
Salamm, dan Ida Budhiati.
Pengadu mengungkapkan bahwa dirinya telah dirugikan oleh para Pengadu. Pasalnya,
dalam ujian seleksi Panwaslu Kab Tanggamus lalu menggunakan tes tertulis dan
bukan CAT
(Computer Assisted Test).
“Kebetulan
saya berteman di facebook dengan
Erwin yang merupakan pegawai sekretariatan Bawaslu Provinsi Lampung. Sebelum dibuka
pendaftaran Panwaslu Kab/Kota oleh Bawaslu Provinsi Lampung saya melihat ada link berita yang diposting oleh saudara
Erwin. Postingan itu berisi pernyataan saudara Abhan dalam suatu diskusi yang
menyatakan telah final bahwa sistem untuk rekrutmen Panwas Kab/ Kota memakai
sistem CAT,†kata Sherli.
“Sebelumnya
saya sudah pernah mengikuti beberapa kali seleksi tingkat kecamatan namun tidak
pernah berhasil. Sehingga saya berkesimpulan, asumsi saya bahwa tes yang sering
dilakukan itu hanya sebagai formalitas. Sehingga tidak menjamin adanya
keterbukaan. Saya beranggapan bahwa CAT itu suatu kemajuan dalam rekrutmen yang
mengedepankan keterbukaan dibandingkan tes tertulis. Saya pernah ikut CPNS
dengan sistem CAT, begitu selesai mengerjakan soal tes maka hasilnya ditampilkan
di publik dan peserta tahu berapa nilai dan peringkatnya,†imbuhnya.
Terhadap
dalil aduan tersebut, Abhan yang hadir dalam pemeriksaan menyampaikan
tanggapannya. Dia menyebutkan bahwa benar di awal kepengurusan
berdasarkan hasil pleno disepakati untuk dilakukan rekrutmen dengan sistem CAT baik
ditingkat Kab/Kota dan Provinsi. Namun, setelah disosialisasikan untuk
mengetahui kesiapan sekretariatan, dicapai kesimpulan CAT hanya dapat dilakukan
di tingkat
provinsi.
“Pada awal periode kami memang merencanakan seleksi
Panwas Kab/Kota maupun Bawaslu provinsi akan menggunakan sistem CAT dan itu
hasil putusan pleno kami pada tanggal 1 Mei 2017. Kemudian, wacana itu kami
sosialisasikan dalam satu forum internal di Jakarta tanggal 9 Mei 2017, hadir
di acara tersebut Kasek dan
kepala divisi SDM. Kemudian tercapai
kesimpulan bahwa CAT belum bisa dilakukan di seluruh Kab/Kota se-Indonesia.
Maka kami dalam pleno selanjutnya, kami memutuskan CAT hanya dilakukan pada tes
seleksi Bawaslu provinsi,†tuturnya.
Lebih
lanjut, terkait pernyataannya dalam berita dia menjelaskan bahwa tanggal 29 Mei
2017 dirinya diundang dalam diskusi sebagai narasumber yang bertema urgensi
dalam perbaikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Abhan menjelaskan
bahwa dalam materi yang dipersiapkan terdapat materi tentang proses seleksi
Panwaslu Kab/Kota akan menggunakan CAT.
Namun kemudian dia mencoretnya, karena hal tersebut masih melihat perkembangan.
Abhan juga menjelaskan telah meminta sesprinya untuk memperbaiki materi
tersebut. Sehingga saat ditampilkan dalam diskusi itu, sudah tidak ada materi
yang menyebutkan bahwa seleksi Panwaslu Kab/Kota dengan sistem CAT.
“Kekurangan
kami adalah koordinasi
antara humas dengan kami.
Humas meliput berita itu, kemudian memakai draf materi saya yang belum terkoreksi.
Masih menggunakan draf awal,
kaka muncullah berita
tentang Panwaslu Kab/Kota menggunakan sistem CAT,†jelas Abhan.
Abhan
juga menjelaskan bahwa tiga hari setelah berita itu dimuat, dia meminta untuk dilakukan
perbaikan. Sebelum
proses seleksi, Abhan menjelaskan telah memberikan buku pedoman seleksi kepada
Bawaslu provinsi. Dia menegaskan bahwa di dalam buku pedomaan tersebut tidak
disebutkan bahwa proses seleksi Panwaslu Kab/Kota dengan menggunakan sistem
CAT.
“Pada
buku pedoman tidak ada kalimat atau pernyataan seleksi Panwaslu Kab/Kota
menggunakan sistem CAT. Artinya, seleksi akan tetap digunakan sistem manual dan
akhirnya memang seluruh Kab/Kota menggunakan sistem manual untuk proses
seleksi,†imbuhnya.
Menegaskan
jawaban Abhan, Fatikhatul,
Teradu II membenarkan bahwa ada buku pedoman seleksi. Dia juga
menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan penggunakan CAT untuk seleksi Panwaslu
Kab/Kota.
“Kami
Bawaslu provinsi menerima instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia untuk
membentuk tim seleksi disertai dengan pedoman rekruitmen. Bahwa di dalam
pedoman tersebut memang tidak ada ketentuan yang menyatakan pelaksanaan tes
tertulis dilaksanakan dengan sistem komputer. Kemudian, setelah kami membentuk
tim seleksi. Tim seleksi mengumumkan persyaratan sesuai dengan pedoman dan pada
kesempatan selanjutnya Bawaslu RI juga menyampaikan instruksi kepada Bawaslu
provinsi untuk menyampaikan berapa jumlah pendaftar yang ada di provinsi
Lampung untuk mendapat soal. Jadi soal tes tertulis bukan Bawaslu provinsi yang
membuat, menggandakan, tetapi kami sudah mendapatkan dari Bawaslu RI dengan
jumlah yang sesuai dengan jumlah pendaftar,†jelas Fatikhatul.
Dalam
pemeriksaan tersebut, Hasto, sekretaris
pribadi ketua Bawaslu juga dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai
materi yang disampaikan oleh Abhan dalam diskusi yang dimaksud Pengadu. (Foto
dan Berita Irmawanti]