Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa enam penyelenggara pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2020, Selasa (16/6/2020), pukul 10.30 WIB.
Enam penyelenggara pemilu tersebut di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu Timbul Panggabean, Azwar Sitompul, Jonas Bernard Pasaribu, Yudi Arisandi Nasution dan Feri Yosha Nasution. Secara berurutan, lima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai V dalam perkara ini.
Sedangkan seorang lagi yang diperiksa adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tapteng, Setia Wati Simanjuntak. Ia berstatus sebagai Teradu VI.
Keenam nama di atas diadukan oleh Joneri Sihite. Sebelumnya, perkara ini sudah pernah disidangkan oleh DKPP pada 13 Maret 2020.
Dalam sidang ini, majelis meminta Teradu I-V untuk memberi keterangan terkait dugaan manipulasi suara atau kecurangan yang didalilkan oleh Pengadu.
Sebab, Pengadu mendalilkan adanya perbedaan data rekapitulasi suara yang dimilikinya dengan data rekapitulasi suara milik KPU Kabupaten Tapteng untuk lima TPS di Kecamatan Barus.
Baca juga: Diduga Usir Saksi dan Ubah Suara, Enam Penyelenggara Pemilu di Tapteng Diperiksa DKPP
Lima TPS tersebut adalah TPS 01 dan 02 Kampung Mudik, TPS 03 Pasar Batu Gerigis, TPS 03 Kampung Solok, serta TPS 04 Bukit Patupangan.
Sebagaimana diketahui, Joneri selaku Pengadu mendalilkan Teradu I-V telah melakukan manipulasi suara, yaitu meningkatkan perolehan suara Caleg DPRD Tapteng dari Partai Golkar nomor urut 6 Dapil 3, Nelli Gustia Matondang dengan mengurangi perolehan suara Caleg DPRD Tapteng dari Partai Nasdem nomor urut 2 Dapil 3, Ahmad Rivai Sibarani.
Dari lima TPS di atas, Joneri mencontohkan TPS 04 Bukit Patupangan. Dalam form C1, perolehan Nelli Gusti Matondang nihil suara alias nol. Sedangkan Ahmad Rivai Sibarani memperoleh 161 suara dalam form C1.
“Tapi dalam form DA1, Nelli Gustia Matondang memperoleh 150 suara, sedangkan Ahmad Rivai turun perolehannya menjadi 11 suara,” jelas Joneri.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tapteng yang berstatus sebagai Teradu I, Timbul Panggabean mengaku tidak mampu menjelaskan hal ini.
Menurutnya, data-data milik KPU Kabupaten Tapteng berasal langsung dari kotak suara.
“Yang kami buka saat mempersiapkan jawaban untuk MK,” ungkap Timbul.
Sebelumnya, Timbul juga menunjukkan data milik KPU Kabupaten Tapteng. Dalam TPS 4 Bukit Patupangan, kata Timbul, perolehan suara Nelli Gustia Matondang dalam C1 dan DA1 tidak berbeda, yaitu 150 suara.
Untuk diketahui, perkara ini disidangkan secara virtual dengan Ketua majelis di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan para pihak berada di daerahnya masing-masing.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah
Baca juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Diperiksa DKPP
Ketua majelis sidang ini adalah Anggota DKPP, Mochammad Afiffudin. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Nazir Salim Manik (unsur Masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU), dan Henry Simon Sitinjak (unsur Bawaslu).
Pengusiran Saksi Oleh Bupati
Selain dugaan manipulasi suara, Joneri juga mendalilkan semua Teradu telah berpihak kepada salah satu peserta pemilu dalam sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara DPRD Tapteng untuk tingkat Kabupaten.
Dalam dalil ini, Joneri menghadirkan sejumlah saksi, seperti Ketua Harian DPD Golkar Tapteng, Buyung Sitompul dan saksi yang terusir dalam pleno, Arlin Pasaribu.
“Saya diusir oleh Saksi dari Partai Nasdem yang juga merupakan Bupati Kabupaten Tapteng, Baktiar Ahmad Sibarani. Ia menyuruh petugas dari Polres untuk mengusir saya dari pleno,” kisah Arlin.
Menurutnya, para Teradu menyetujui permintaan Baktiar untuk mengusirnya dari ruang pleno. Hal ini disebutnya sebagai indikasi keberpihakan para Teradu.
“Saya diusir saat akan menyandingkan data rekapitulasi di Kecamatan Barus,” tambahnya.
Bersama Joneri, Arlin pun melaporkan pengusiran ini kepada Bawaslu Kabupaten Tapteng. Namun, menurut Joneri, laporan tersebut hingga kini tidak diketahui kejelasannya.
Namun tudingan ini dibantah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tapteng yang berstatus sebagai Teradu VI, Setia Wati Simanjuntak. Kepada majelis, Setia Wati mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kehadiran Arlin dalam sidang pleno.
“Apalagi kami memang sudah melihat surat mandat dari partai,” jelas Setia Wati.
Terkait laporan yang dibuat oleh Arlin, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada DPD Golkar Kabupaten Tapteng dan Arlin yang berisi panggilan untuk menambah bukti.
Namun, panggilan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh kedua pihak tersebut. Karena kekurangan bukti, laporan itu pun dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapteng.
“Sesuai aturan, status laporan tersebut pun kami umumkan di papan pengumuman yang ada di kantor kami karena komunikasi melalui telepon tidak pernah tersambung,” ucap Setia Wati.
Sementara itu, lima Teradu dari KPU Kabupaten Tapteng berdalih bahwa pihaknya telah berupaya mempertahankan keberadaan Arlin dalam pleno rekapitulasi. Bahkan ketika saksi dari Partai Nasdem, Baktiar Ahmad Sibarani bersikukuh surat mandat yang dimiliki Arlin palsu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapteng selaku pimpinan pleno memberikan kesempatan kepada Arlin untuk berkomunikasi dengan pengurus partainya untuk membahas surat mandat.
Timbul mengungkapkan, pihaknya akhirnya menyepakati desakan Baktiar Ahmad Sibarani karena Arlin tak juga berhasil menghubungi pengurus DPD Golkar Kabupaten Tapteng.
“Ditambah saksi dari Partai Nasdem (Baktiar Ahmad Sibarani) juga menuduh kami tidak netral dan berpihak kepada Saudara Arlin. Kami serba bingung saat itu,” pungkasnya. [Humas DKPP]