Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara Nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024 secara daring pada Rabu (21/1/2025).
Sidang pertama perkara yang diadukan oleh Faturrahman ini digelar pada 9 Desember 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin. Pengadu mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yakni Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu.
Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan Saksi maupun Pihak Terkait. Salah satu Saksi yang dihadirikan Teradu I (Muhammad Syahrial Fitri) adalah Dedi Sugiyanto yang merupakan dosen di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari.
“Saya beberapa kali diminta untuk menjadi Asisten Dosen mengajar mata kuliah yang diampu oleh Teradu I. Terakhir di semester ganjil (September 2024 – Januari 2025), diminta mengasisteni Teradu I atas permintaan pimpinan fakultas,” ungkap Dedi Sugiyanto.
Saksi menambahkan meski nama Teradu I masih tercantum, tetapi di lapangan seluruh dikerjakan oleh Asisten Dosen. Mulai dari mengajar, membuat tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
“Untuk urusan honor mengajar sepenuhnya diserahkan kepada saya. Betul dalam dokumen administrasi tertulis Teradu I tetapi kemudian sepenuhnya diserahkan kepada saya,” tambahnya.
Teradu II (Wahyu) menghadirikan Saksi atas nama Sulastri yang merupakan Ketua Program Studi S1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sulastri membenarkan jika Teradu II merupakan dosen tetap (home base) non-PNS di STIH Sultan Adam sejak tahun 2015. Selain itu, diketahui Teradu II lulus sertifikasi sebagai dosen sejak tahun 2018.
“Teradu II sejak Agustus 2023 sudah tidak lagi aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, tidak dilibatkan dalam pengajaran atau kegiatan lainnya. Sampai hari ini Teradu II tidak tercatat lagi dalam mengajar, bimbingan, dan sebagainya,” tegas Sulastri.
Tidak hanya itu, STIH Sultan Adam telah membebastugaskan Teradu II untuk tidak terlibat dalam Tridharma Perguruan Tinggi sejak Oktober 2023. Sedangkan terkait tunjangan sertifikasi dosen, Saksi menegaskan Teradu II sudah tidak menerima sejak September 2023.
Baca juga: DKPP Tetap Periksa Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Meskipun Aduan Dicabut
“Sejak dibebastugaskan, Teradu II sudah tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi. Teradu II tidak dilibatkan lagi sejak pihak kampus mengetahui yang bersangkutan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Sementara itu, Teradu I dan Teradu II menyesalkan ketidakhadiran Pengadu dalam sidang pemeriksaan kedua ini. Terlebih pada sidang pertama berlangsung, Pengadu secara tiba-tiba mencabut pengaduannya.
“Semoga ini dapat menjadi pertimbangan Majelis DKPP terhadap kesungguhan para Pengadu atas dalil-dalil kepada kami sebagai Teradu,” tegas Teradu I.
Sebagai informasi, pada sidang pertama Pengadu telah mencabut pengaduan dan tidak membacakan pokok aduannya di hadapan Majelis DKPP. Tetapi pencabutan tersebut tidak serta merta menghentikan proses persidangan.
Pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Banjarmasin.
Selain itu, kedua Teradu diduga memengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangi Caleg PAN nomor urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh. Caleg tersebut merupakan pihak terkait urutan ke enam dalam daftar pemilihan daerah Kalimantan Selatan 1 pada Pemilu tahun 2024.
Sidang pemeriksaan ini kembali dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan Anggota Majelis terdiri dari Anang Shophan Tornado (Anggota Majelis/ TPD Prov. Kalsel unsur Masyarakat), Andi Tenri Sompa (Anggota Majelis/ TPD Prov. Kalsel unsur KPU), dan Aries Mardiono (Anggota Majelis/ TPD Prov. Kalsel unsur Bawaslu). [Humas DKPP]