Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 189-PKE-DKPP/V/2019 melalui video conference, pada Senin (15/7/2019).
Sidang pemeriksaan melalui video conference ini dimulai pada pukul 13.00 WIB. Anggota DKPP, Prof. Dr. Teguh Prasetyo bertindak selaku ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, sedangkan anggota majelis dan para pihak yang beperkara berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan.
Sidang Pemeriksaan ini merupakan sidang pemeriksaan ketiga setelah sidang pertama diselenggarakan Sabtu (1/6/2019) di KPU Provinsi Sumatera Utara dan sidang pemeriksaan kedua diselenggarakan Jumat (21/6/2019) bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Pengadu dari perkara 89-PKE-DKPP/V/2019 ini adalah Ketua Harian DPC Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah, Buyung Sitompul. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Siti Wati Simanjuntak beserta dua anggotanya, yaitu Syafran Matondang dan Jirji Panjaitan.
Perkara ini bermula saat Buyung melaporkan suatu permasalahan pemungutan suara di Kabupaten Tapanuli Tengah kepada para Teradu. Sehingga, Pengadu pun meminta agar Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, menurut Buyung, para Teradu justru mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untk melaksanakan PSU di 11 TPS tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Dalam sidang yang beragendakan pendalaman bukti dan mendengarkan keterangan para saksi ini, Buyung menghadirkan sebanyak 5 (lima) orang saksi yakni, Darwin Manalu, Rudolf Buchari Halomoan, Saprin Siregar, Dennis Simalango, dan Sukron Tanjung. Kesaksian yang diberikan terkait pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN, penghitungan atau rekapitulasi suara, pencoblosan beberapa surat suara oleh petugas KPPS.
“Saudara Buyung Sitompul, apakah ada hal yang baru yang akan disampaikan dalam sidang pemeriksaan hari ini?”, tanya Teguh.
“Ada yang Mulia, nanti akan dijelaskan oleh saksi yang kami hadirkan,” tegas Buyung.
“Apakah saudara Buyung melihat, menyaksikan, dan mendengar bahwa para Teradu merupakan bagian dari pelanggaran TSM yang saudara ajukan? apa argumennya? dan di mana keterlibatan Teradu?”, lanjut Nazir, anggota majelis.
“Saya tidak bisa menjawab itu majelis, tetapi saya rasa hal itu sudah menjadi rahasia umum yang Mulia, dan saya menyakini semua orang mengetahuinya,”jawab Buyung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Teguh Prasetyo, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur Masyarakat), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu) dan Mulia Banurea (unsur KPU).
Pihak Terkait yang hadir adalah Timbul Panggabean dan Feri Yosha Nasution (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah). [Columbus]