Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 137-PKE-DKPP/VI/2019, Kamis (5/9/2019), di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, yakni Yopi Wonda, Nus Wakerwa, Anius Tanibul, Penehas Kogoya, dan Jackson Hagabai. Pengadu adalah dua orang wiraswasta, yaitu Elinus Balinol Mom dan Awenes Imingkawak.
Pada sidang sebelumnya, majelis memutuskan untuk menutup jalannya persidangan karena absennya Pengadu. Melalui surat yang diterima DKPP, Elinus selaku salah satu Pengadu beralasan tengah dalam kegiatan duka. Untuk itu DKPP memberikan satu kesempatan lagi kepada Pengadu dalam sidang perkara ini. Hal ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah pokok aduan, di antaranya adalah dugaan pengurangan suara salah satu partai politik dalam Pemilu 2019, nihilnya pelaksanaan sosialisasi Pemilu dan diserahkannya formulir DB1 oleh Bawaslu Kabupaten Puncak saat rekapitulasi proses hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada 14 Mei 2019.
Pengadu juga mendalilkan status Nus Wakerwa selaku Teradu II yang disebutnya masih aktif sebagai PNS dan menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Puncak.
Selain itu, Pengadu juga menyebut Jakson Hagabal selaku Teradu V telah menyerahkan formulir C1 hologram kepada salah satu pejabat di Kabupaten Puncak yang notabene bukan merupakan penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang, para Teradu menolak dalil aduan Pengadu. Nus Wakerna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan. “Pengadu ada di Timika, dan menjadi pengawas distrik, yang sebenarnya suara PKS adalah tidak suara,” katanya.
Terkait dalil aduan terkait Teradu II yang masih aktif menjadi PNS, ia mengungkapkan bahwa awalnya memang berstatus sebagai seorang PNS. Namun setelah lolos pada 29 Oktober, ia telah mengundurkan diri dan mendapat rekomendasi bupati.
Sedangkan untuk tuduhan nihilnya sosialisasi, Nus Wakerna menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan sesuai tahapan. “Laporan saksi tidak melakukan pemilukada secara umum, tidak diberikan salinan kepada pengawas dan saksi partai politik,” katanya.
Terkait rekapitulasi, Teradu mengungkapkan bahwa setiap rekapitulasi diberikan kepada saksi. Kemudian Noken dilakukan di Distrik sesuai kesepakatan stakeholder. Selain itu bimbingan teknis dilakukan secara marathon sebelum hari H, yaitu pada tiga minggu terakhir.
“Pemilihan memang di Distrik, semua tahapan dilakukan sesuai dengan juknis yang ada, dan yang memberi suara adalah musyawah mufakat, yakni tokoh masyarakat,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni Fegie Wattimora (unsur Masyarakat), dan Amandus Situmorang (unsur Bawaslu).
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]