Raja Ampat, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Laily Ligawa dalam sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Raja Ampat, Senin (19/6/2023).
Laily Ligawa didalilkan menjanjikan seorang bernama Derek Membrasar lulus menjadi Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kofiau, Kabupaten Raja Ampat, sebelum pendaftaran seleksi PPD se-Kabupaten Raja Ampat diumumkan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat.
Ia diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Markus Rumsowek bersama dua Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, yaitu Kalansina Aibni dan Agus Salim Wahon.
Menurut Laily, ia sama sekali tidak pernah menjanjikan Derek Mambrasar lulus menjadi Anggota PPD Kofiau. Hanya saja, ia mengakui memang pernah menelepon Derek pada 19 Desember 2023 atau pada hari KPU Kabupaten Raja Ampat mengumumkan nama-nama Anggota PPD terpilih se-Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: DKPP Tunda Sidang Karena Anggota KPU Raja Ampat Terlambat Kirim Jawaban Tertulis
Ia mengisahkan, sebelum pengumuman tersebut, dirinya mendapat masukan dari Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat lainnya, Muslim Saifuddin. Muslim, kata Laily, mengungkapkan bahwa Derek tidak menetap di Distrik Kofiau, melainkan juga terkadang tinggal di Pulau Waisa.
“Saat itu saya hanya ingin mengkonfirmasi hal itu kepada Saudara Derek. Sebenarnya tidak janji (meluluskan sebagai PPD, red.) karena dia memang sudah lulus,” ungkap Laily kepada Majelis.
Belakangan, Derek batal menjadi Anggota PPD Kofiau karena diketahui menjadi pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Raja Ampat. Hal ini diketahui KPU Raja Ampat setelah mendapat tanggapan dari masyarat pada 23 Desember 2023.
“Derek itu Wakil Ketua Publikasi dan Media di Partai Nasdem Raja Ampat,” kata Laily.
Dalam sidang ini, Muslim Saifuddin mengakui telah memberi masukan kepada Laily terkait tempat tinggal Derek Mambrasar. Menurut Muslim, ia mengetahui hal ini dari awak media.
Derek Mambrasar sendiri disebut Muslim bekerja sebagai wartawan di Kabupaten Raja Ampat.
“Saya masih bergaul di lingkungan wartawan dan dari situ saya mengetahui bahwa Derek juga tinggal di Pulau Waisa,” terangnya.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, yaitu Thonce Sagisolo (unsur masyarakat), Paskalis Semunya (unsur KPU), dan Agustinus Simson Naa (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]