Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksan Anggota KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (20/2/2020).
Dalam pokok aduan, Teradu diadukan terkait dugaan terlibat dalam praktik suap pada proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang. Sebelumnya diduga telah terjadi pertemuan antara seseorang bernama Lilis Pujiati bersama Esti dengan Gentur Sumendi suami dari Fiza Yelisanti yang merupakan calon Anggota KPU Tulang Bawang yang masih mengikuti proses seleksi.
Dalam pertemuan tersebut, membahas permintaan sejumlah uang sebesar Rp 150 juta guna memastikan pencalonan Fiza Yelisanti dapat diurus. Kemudian, pada tanggal 4 November 2019 bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Gentur memberikan sejumlah uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujianti.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Terhadap Anggota KPU Provinsi Lampung
Perkara ini diadukan oleh Budiyono, melalui kuasanya Chandra Muliawan. Budiyono adalah mantan tim seleksi Anggota KPU Provinsi Lampung yang juga teman dari Gentur Sumendi. Maksud Pengadu melaporkan ke DKPP adalah ingin membuktikan kejadian tersebut.
Sebelumnya, perkara ini sudah disidangkan pada 19 Desember 2019.
Dalam sidang pertama, Esti selaku Teradu membantah semua dalil aduan Pengadu. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu komunikasi yang terjalin antara Gentur dan Lilis. Ia pun mengaku bingung dengan aduan yang dibuat oleh Pengadu.
Dalam sidang kedua pun Esti tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak menerima ataupun meminta uang sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada satu pun calon peserta seleksi ataupun menyuruh orang untuk meminta uang. Saya bersumpah,” kata Esti.
“Jangankan uang, menanyakan gaji saya sendiri ke sekretariat saja saya malu,” imbuhnya.
Sedangkan Budiyono selaku Pengadu mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi bahwa terdapat seseorang bernama Toni yang menghubungi Fiza. Menurut Budiyono, Toni meminta Fiza untuk menghentikan kasus ini dan sebagai gantinya, Fiza akan ditetapkan menjadi komisioner KPU Tulang Bawang. Dalam sidang, Toni diketahui merupakan staf KPU RI yang menjadi sekretaris pribadi (sespri) mantan Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Budiyono juga memberikan informasi bahwa terdapat beberapa calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang sholat di kamar yang ditinggali oleh Esti saat proses uji patut dan kelayakan seleksi Anggota KPU Tulang Bawang. Hal ini pun sudah diakui oleh Esti saat diklarifikasi oleh KPU RI beberapa waktu lalu.
“Setahu saya di lantai 4 ada tempat sholat, tapi kenapa harus naik ke lantai 7 (kamar Esti)?” ujar Budiyono.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Esti membenarkan adanya peserta seleksi Anggota KPU Tulang Bawang yang sholat di kamar miliknya saat proses uji patut dan kelayakan calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang. Namun, menurutnya, hal itu hanya bersifat spontan dan kebetulan saja.
Dalam sidang ini, majelis pun memutuskan untuk melakukan verifikasi kepada KPU RI melalui sambungan telepon. Dalam sambungan telepon tersebut, KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik.
Baik Arief dan Evi mengakui bahwa memang terdapat seorang staf yang biasa dipanggil Toni. Saat ditanya majelis, apakah staf yang dimaksud adalah sespri dari Wahyu Setiawan, Arief pun membenarkan hal tersebut.
Anggota majelis, Dr. Ida Budhiati pun meminta KPU Provinsi Lampung agar mengirim surat kepada pihak hotel guna meminta rekaman CCTV yang nantinya dijadikan alat bukti dari komunikasi yang dilakukan Esti.
Selain itu, Ida juga meminta KPU RI untuk menyerahkan absensi kehadiran dari komisioner KPU Provinsi Lampung dan Berita Acara dari klarifikasi yang dilakukan KPU RI.
Sedangkan Ketua majelis, Dr. Alfitra Salamm secara spesifik menyebut rekaman yang akan dijadikan alat bukti oleh DKPP.
“Saya minta rekaman di lorong hotel karena di kamar tidak ada kamera. Lalu di lobby dan parkir,” kata Alfitra.
Masih dalam sidang, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat untuk meminta rekaman CCTV kepada pihak hotel.
“Tapi kata pihak hotel, rekaman cctv tidak dapat diberikan karena sudah diminta oleh pihak Polda untuk proses penyidikan. Tapi nanti kami akan kembali berkirim surat,” kata Erwan kepada majelis.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga menghadirkan sejumlah Pihak Terkait dari KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung. Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis bersama Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung sebagai Anggota majelis, yaitu Nilla Nargis (unsur Masyarakat) dan Muhammad Teguh (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]