Jakarta, DKPP- Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Ajat Sudrajat
kembali diperiksa DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya,
Selasa (23/10) di Jakarta. Sebelumnya, DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan
terhadap perkara nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018 ini pada hari Selasa (16/10) lalu
dengan agenda pembacaan dalil aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari
Teradu. Ajat Sudrajat diadukan oleh Ferly Fathurrohman (LSM Pena), karena
diduga terlibat dalam kepengurusan partai politik. Sidang pemeriksaan ini dilakukan
oleh Anggota DKPP Dr Ida Budhiati bersama dengan TPD Provinsi Banten yakni Agus
Sjafari TPD dari unsur tokoh masyarakat, Ali Faisal TPD dari unsur Bawaslu, dan
Nurkhayat Santosa TPD dari unsur KPU.
Dalam sidang tersebut hadir pihak terkait yakni Bawaslu Kota
Tangerang Selatan untuk didengarkan keterangannya. Selain pihak terkait, hadir
pula Ajat Sudrajat selaku pengurus partai Gerindra yang menjadi saksi untuk
Teradu. Saksi memiliki nama yang sama dengan Teradu, yang berkedudukan sebagai dewan
penasehat PAC Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.
Sidang pemeriksaan yang berlangsung di Ruang sidang DKPP, Jl MH
Thamrin 14 Jakpus ini dapat disaksikan langsung melalui akun fanpage FB DKPP
@medsosdkpp.
Selanjutnya, terhadap pemeriksaan ini, diakhir pemeriksaan Ida
selaku ketua majelis sidang meminta agar para pihak yakni baik Pengadu maupun
Teradu membuat kesimpulan tertulis dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
 “Baik, bapak ibu sekalian
pemeriksaan ini kami pandang cukup. Selanjutnya kami majelis akan menyampaikan
laporan kepada DKPP untuk mengambil keputusan,†tutur Ida.
“Selanjutnya, Kami persilakan jika masih ada dokumen pendukung baik
pihak Pengadu dan Teradu, bukti-bukti yang melengkapi. Kami memberi waktu lima
hari setelah pemeriksaan perkara hari ini. Selain bukti-bukti silakan saudara
buat kesimpulan versi Pengadu dan Teradu,†pungkasnya. (Irmawanti)