Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2019, di Kantor Bawaslu Prov. Sumatera Selatan, Kota Palembang, Jumat (26/7).
Sidang kedua ini agendanya memeriksa 12 penyelenggara pemilu yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Keduabelas penyelenggara pemilu tersebut adalah Kelly Mariana, Hepriadi, Hendri Almawijaya, Amrah Muslimin, dan Hendri Daya Putra, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Prov. Sumatera Selatan. Teradu lain adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Musi Rawas Utara yakni Agus Marianto, Netty Herawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko. Kemudian Paulina dan Munawir, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara.
Para Teradu diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI yakni Maphilinda Syahrial Oesman melalui kuasa hukumnya, Gress Selly.
Sebelumnya pada sidang pertama, Jumat (28/6), Pengadu dalam dalil aduannya menyatakan bahwa para Teradu telah mengkondisikan data yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas. Padahal sebelumnya telah keluar rekomendasi Bawaslu Prov. Sumatera Selatan tentang rekomendasi penghitungan ulang Kec. Rudit Dapil 1 Kab. Musi Rawas Utara pada Pemilu tahun 2019.
Berdasarkan kejadian tersebut, Maphilinda menduga bahwa para Teradu telah menolak untuk menjalankan rekomendasi tersebut. “Teradu diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg DRP RI Nomor 8 an Fauzi A. Amro dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat), kemudian Teradu diduga berlatar belakang yang sama, yaitu HMI,” katanya.
Dalam sidang kedua ini, Pengadu menghadirkan empat orang saksi, yakni Bagas Rezadi, Hendra, Al Hafizu, dan Heri Susanto. Keempatnya adalah saksi partai yang hadir saat kejadian.
Sidang ini juga menghadirkan pihak Terkait, yakni Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Selatan Iwan Ardiansyah, Anggota Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara M. Ali Asek, serta Anggota PPK Karang Jaya, Isondi, Yeni Sumitro, dan Ajrin Karim.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono, sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sumatera Selatan yakni Febrian (unsur masyarakat), dan Syamsul Alwi (unsur Bawaslu). [Bahtera-Sandhi]