Jakarta, DKPP- Hari ini, Rabu (25/9) kembali menyidangkan perkara KPU Kab Dairi, Sumatera Utara. Sidang digelar pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang DKPP lantai 5, Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat.
Sidang ini merupakan sidang kali ketiga untuk perkara yang diadukan oleh Luhut Matondang dengan Kuasa Hukumnya Ilham Prasetya Gultom. Dan sidang kedua atas perkara yang diajukan oleh Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah melalui Kuasa Hukumnya, Refly Harun.
Adapun pokok aduan yang disampaikan oleh kedua Pengadu yakni para Teradu, Ketua dan Anggota KPU Kab Dairi dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena telah menetapkan KRA Johnny Sitohang sebagai calon bupati dalam Pemilukada Kab Dairi yang terindikasi tidak lolos secara administrasi terkait masalah ijazah.
Dalam sidang kali ini, baik Pengadu maupun Teradu menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya. Selain itu, dalam sidang ini pihak Pengadu I, Ilham Prasetya Gultom menunjukkan bukti berupa visualisasi keterangan Kepala SMP Parulian Medan yang menyatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan bukan surat pengganti ijazah.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (sd)