Bogor, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak November lalu telah menyusun modul
pendidikan kode etik. Sebagai tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, DKPP
kembali menggelar kegiatan finalisasi penyusunan modul pendidikan kode etik pada 16-18/12 bertempat di Hotel 101,
Bogor. Modul pendidikan kode etik ini disusun guna mencegah tindakan
pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu. Modul tersebut dirancang tidak
hanya untuk
internal DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD),
namun juga untuk penyelenggara pemilu
yang merupakan mitra utama dari DKPP. Selain itu, DKPP juga akan diarahkan untuk peserta
pemilu dan kampus serta masyarakat umum.
DKPP melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) yakni August Mellaz, Ahsanul Minan, Ray Rangkuti dan Jojo Rohi dalam penyusunan modul tersebut. Anggota DKPP Alfitra Salam yang hadir dalam acara memberikan masukan
kepada Tim Penyusun Modul Pendidikan Kode Etik terkait modul
yang ditujukan untuk kalangan kampus dan masyarakat agar dalam sosialisasinya
lebih memperhatikan sasaran yang dituju.
“Masyarakat umum ini luas maknanya, jadi perlu diperjelas dengan
menentukan segmen yang akan dituju. Setelahnya, kegiatan sosialisasi yang akan
dilakukan harus disesuaikan. Misalnya pimpinan OKP (organisasi
kepemudaan-red), maka untuk kegiatan sosialisasi dapat
dilakukan melalui seminar atau FGD. Berbeda kemudian, jika itu ditujukan untuk
anak muda generasi millennial yang lebih dekat dengan gadget. Maka perlu dibuat
semacam video atau gambar yang menarik untuk disosialisasikan melalui akun
sosial media DKPP,†kata Alfitra.
Dalam forum tersebut, Ray yang tergabung dalam tim modul pendidikan kode etik
untuk kampus dan masyarakat sepakat dengan Alfitra. Dia kemudian mengambil
kesimpulan untuk menyasar masyarakat umum secara bertahap di tiap tahunnya.
Pada tahun 2018 nanti, sasarannya yakni mahasiswa di 12 universitas yang telah
bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan kuliah pemilu serta
pimpinan OKP. (Foto dan Berita: Irmawanti)