Makassar, DKPP – Penyelenggara Pemilu adalah sebuah profesi yang bertugas mewujudkan Pemilu sebagai cerminan dari demokrasi itu sendiri.
Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis, penyelenggara Pemilu dipandang harus memiliki kemandirian sehingga dalam membuat kebijakan tidak dapat diintervensi atau ditekan oleh pihak lain.
Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rakernis penanganan pelanggaran Kode Etik, pidana, dan hukum lain yang diadakan Bawaslu Kota Makassar di Kota Makassar, Senin (22/5/2023).
“Jadi kemandirian penyelenggara Pemilu menjadi satu kebutuhan mutlak yang tak bisa ditawar-tawar,” kata perempuan yang akrab disapa Dewi ini.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh puluhan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Makassar ini, Dewi mengatakan, mandiri adalah satu dari empat prinsip fundamental yang harus dipegang oleh penyelenggara Pemilu. Tiga prinsip lainnya adalah jujur, adil, dan akuntabel.
Ia menambahkan, kemandirian penyelenggara Pemilu dan lembaga yang menaunginya sangatlah penting karena mandiri adalah suatu prinsip yang memastikan tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun yang memiliki kepentingan tertentu.
Dewi menerangkan, kemandirian adalah prinsip yang berpegang pada dua prinsip fundamental lainnya, yaitu jujur dan adil. Sehingga ketika prinsip ini sudah dipegang dan dijalankan, maka prinsip jujur dan adil pasti akan mengiringi.
“Ketika sudah jujur dan adil, maka setiap hal yang dilakukan sudah pasti bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel,” ungkapnya.
Dalam kegiatan lain yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Maros pada hari yang sama, Dewi menekankan bahwa kemandirian penyelenggara Pemilu dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas akan berdampak pada legitimasi Pemilu.
Ia berpandangan, demokrasi tidak hanya membutuhkan legitimasi hukum, tetapi juga harus memiliki legitimasi dari rakyat.
Sebab, penyelenggara pemilu tidak hanya sekedar menjalankan demokrasi prosedural belaka, melainkan juga harus memenuhi demokrasi substansial. Ia menganalogikan aspek prosedural dengan kata benar dan aspek substansial dengan kata baik.
Aspek prosedural dalam Pemilu tercermin dalam asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Sedangkan aspek substansial tercermin dalam asas jujur dan adil.
“Jadi bukan sekedar melaksanakan Pemilu secara benar, tapi juga baik. Itu yang harus jadi pegangan ketika menjalankan Pemilu 2024,” pungkasnya. [Humas DKPP]