Bengkulu,
DKPP -Usai pembacaan dalil
aduan, Rodi Hartono dkk selaku Panwaslu Kab Rejang Lebong yang melaporkan ketua
dan anggota KPU Kab Rejang Lebong ,mencabut aduan terhadap 4 anggota KPU Kab Rejong
Lebong atas nama Fahamsyah, Halid Syaifullah, Masurudin dan Restu Wibowo.
Pengadu yang menduga mereka menerima suap dari Junaidi, Caleg PPP mengurungkan
niatnya karena dalam dalil aduan yang berdasarkan klarifikasi Panwaslu Kab
rejang Lebong hanya mengarah kepada ketua KPU Kab Rejang Lebong atas nama M
Saleh.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan yang diketuai oleh
Saut Hamonangan Sirait dan Tim Pemeriksa Daerah wilayah Bengkulu, yang
digelar Rabu (9/10) di kantor Bawaslu Prov Bengkulu.
Dengan dicabutnya aduan
terhadap keempat Teradu tersebut, maka DKPP mengeluarkan ketetapan dan
melanjutkan pemeriksaan terhadap ketua KPU Kab Rejang Lebong yang diduga
menerima suap sebesar 50 juta untuk membantu terwujudnya forum adu data antara
KPU dan pihak Caleg PPP. [tyk]