Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (28/8) menggelar
sidang putusan untuk dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka adalah Samahuddin, Hairansyah, Nur
Kholis Majid, Masyithah Umar, dan
Sarmuji yang diadukan oleh sesama penyelenggara yakni ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi Kalsel, Mahyuni, Azhar Rhidanie, dan Erna Kasypiah.
Menurut para Pengadu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas temuan adanya
dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 001/TM/PILEG/VIII/2016 yang menyatakan Yadi
Ilhami tidak memenuhi syarat sebagai PAW DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
sesuai Pasal 51 ayat 1 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
Para Pengadu menilai sikap yang diambil KPU Provinsi Kalimantan
Selatan dengan menetapkan Yadi Ilhami memenuhi syarat PAW, bertentangan dengan
asas kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf (d) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasalnya, Yadi Ilhami tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota DPRD provinsi dikarenakan masih aktif berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru sampai tanggal 16
Agustus 2016 sebagaimana tanggal terbit
SK Pemberhentian secara definitif oleh Kemenag RI. Terlebih lagi SK tersebut
tidak dikeluarkan oleh institusi yang bersangkutan secara definitif.
Dalam pemeriksaan, Pengadu menilai SK pemberhentian dari Yadi Ilhami
sengaja tidak diproses oleh yang bersangkutan. Karena di saat yang
bersamaan, Yadi Ilhami juga bermohon untuk dimutasi ke Kantor Kanwil Kemenag
Provinsi Kalimantan Selatan. Itu sebabnya, para Pengadu menilai bahwa hal tersebut
menandakan yang bersangkutan tidak ada itikad baik, untuk menyelesaikan proses
pengunduran dirinya.
Kemudian, berdasarkan fakta dan bukti serta setelah mendengarkan
bantahan dari pihak Teradu dalam persidangan yang telah digelar sebelumnya. Terhadap
dalil aduan tersebut, DKPP memutuskan untuk mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk
sebagian.
“DKPP memutuskan untuk mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian.
Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama
Samahuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan,
menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Hairansyah dan
Teradu III atas nama Nur Kholis Majid selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Selatan , dan merehabilitasi nama baik Teradu IV Masyitah Umar dan Teradu V
atas nama Sarmuji selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatanâ€, tegas Alfitra Salam selaku
anggota majelis dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan dan
memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini,†imbuhnya. (Irmawanti)