Jakarta, DKPP- Tak hanya memberi sanksi bagi
penyelenggara Pemilu, keberadaan DKPP sebagai lembaga penegak etik bagi
penyelenggara Pemilu juga berperan sebagai clearing
house (pembersihan dari persangkaan buruk publik). Hal ini sebagaimana
diakui oleh Ade Wetipo salah seorang Teradu yang nama baiknya direhabilitasi
pada sidang pembacaan putusan DKPP, Selasa (4/11).
Adi
Wetipo merupakan Ketua KPU Kab Jayawijaya, Prov Papua. Bersama keempat
rekannya, Ade dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Sebelum sidang, Ade mengaku sangat siap terhadap apapun
keputusan yang dijatuhkan kepada dirinya dan rekannya.
“Saya
dengan Bupati Jayawijaya hubungannya adalah saudara kandung, meskipun kami ini
bersaudara namun kami juga harus menjaga independensi masing-masing. Tapi tetap
saja ada prasangka dari sebagaian masyarakat,†terang Adi usai sidang Putusan.
Adi
mengaku sangat bersyukur dengan putusan DKPP terhadap dirinya dan keempat
rekannya. Menurutnya, dengan adanya putusan ini stereotype terhadap dirinya dan rekannya akan hilang. “Saya merasa
sangat puas dengan putusan DKPP, karena putusan DKPP sangat berpihak pada
kebenaran, kami yakin bahwa kami tidak melanggar etik dalam menjalankan tugas namun ada saja oknum yang
mencari celah, semoga dengan adanya putusan DKPP ini rakyat Jayawijaya kembali
percaya kepada kami,†tambahnya.
Sementara
itu, Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam anggota DKPP lainnya
yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna
Erliyana, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati dalam sidang pembacaan putusan sore
tadi juga menyatakan bahwa DKPP harus
melindungi penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu, dengan cara merehabilitasi (memulihkan) nama baik
mereka. “Demi Tuhan dan demi negara
mereka yang tak terbukti harus dilindungi,†ujar Jimly. (sdr)