Jakarta, DKPP- Sekelompok orang yang menamakan diriGerakan Peduli Pemilukada Bersih dari
Rokan Hilir, Riau, Senin (11/1), melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor
DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta. Perwakilan pendemo kemudian diterima oleh DKPP
di Media Centre Bawaslu untuk menjelaskan maksud dan tujuannya.
Koordinator aksi Sahar mengungkapkan,
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati di Rokan Hilir pada 2015
kemarin banyak diwarnai kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Dia menduga, pelanggaran itu ada kerja sama dengan calon petahana. Yang
disesalkan, semua laporan yang dibuat tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Rokan
Hilir.
“Kami meminta ada tindakan
administratif dan hukum kepada Panwas Rokan Hilir yang tidak menindaklanjuti
laporan dan temuan pelanggaran,†ujar Sahar.
DKPP melalui staf bagian Pengaduan
Zaedy Basiturrazak menjelaskan tindakan DKPP apabila ada masyarakat yang
keberatan dengan hasil Pemilu ataupun Pilkada. Sesuai undang-undang ataupun
peraturan hukum yang berlaku, tugas pokok dan fungsi serta kewenangan DKPP
telah diatur sedemikian rupa. Di antaranya, terang Zaedy, DKPP sebagai lembaga
peradilan etik hanya akan memproses laporan jika sudah memenuhi persyaratan
yang ditentukan undang-undang dan peraturan.
“Sebagai lembaga resmi negara, DKPP ini
terikat oleh ketentuan hukum. Semua laporan dugaan pelanggaran kode etik telah
diatur mekanismenya. Misalnya soal tata cara pengaduan dapat dibaca di
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu,†beber Zaedy.
Zaedy menambahkan, DKPP akan selalu
siap melayani para pencari keadilan. Oleh karena itu, dia mempersilakan kepada
perwakilan pendemo apabila telah memiliki bukti yang kuat agar jangan ragu-ragu
naik ke lantai 5 Gedung Bawaslu (Kantor DKPP) untuk mengisi formulir pengaduan.
Pengaduan itulah, menurutnya, yang akan diproses oleh DKPP, apakah dugaan
pelanggarannya memenuhi unsur etik atau tidak. (Arif Syarwani)