Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Zaidul Bahri Mokoagow, Ketua KPU Kabupaten Banggai dan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Atriani, Anggota KPU Kabupaten Banggai. Sanksi ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Secara berurutan, Zaidul dan Atriani berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara 19-PKE-DKPP/I/2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zaidul Bahri Mokoagow selaku Ketua KPU Kabupaten Banggai, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Atriani selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai, sejak putusan ini dibacakan” lanjutnya.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keduanya terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks.
Untuk diketahui, lima Teradu dalam perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021 diadukan ke DKPP oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo melalui tim kuasa mereka. Dalam pokok aduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai No. 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Menurut Pengadu tidak ditindaklanjutinya rekomendasi tersebut merugikan kepentingan Pengadu sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Bangai kaitannya dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum dan Pengadu telah dijustifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran berlangsung.
Khusus untuk Zaidul Bahri Mokoagow dan Atriani didalilkan tidak mau melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tertanggal 19 Oktober 2020 dengan tidak menandatangani Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor: 82/PK.01-BA/7201/KPU/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020.
Putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks amarnya menyebutkan mengabulkan gugatan Penggugat in casu Pengadu untuk seluruhnya, yaitu membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, mewajibkan Tergugat in casu para Teradu untuk mencabut SK tersebut.
“Terungkap fakta bahwa dalam forum Rapat Pleno, Teradu I (Zaidul Bahri Mokoagow )dan Teradu II (Atriani) menyampaikan pendapat perlu ditempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan Teradu III (Makmur Dg. Manesa), Teradu IV (Supriadi Lawani), dan Teradu V (Alwin Palalo) menghendaki segera dilaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks sesuai perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, membacakan pertimbangan putusan.
Namun, lanjut Didik, Teradu I kemudian mengubah pendapatnya dan menyetujui untuk melaksanakan Putusan PTTUN Makassar setelah dibujuk oleh Teradu III untuk patuh terhadap perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara Teradu II masih berpegang teguh pada pendapatnya perlu melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan menyampaikan dissenting opinion.
“Teradu II berpandangan bahwa Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X/2020 adalah saran yang dapat dijadikan pertimbangan, tidak serta-merta menjadi sebuah Perintah yang harus dilaksanakan,” jelas Didik.
Selanjutnya, hasil pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 82/PK.01-BA/7201/KPU-KAB/X/2020 yang ditandatangai oleh Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu IV.
Atas pertimbangan di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu II tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Teradu I dan Teradu II semestinya mempedomani Pasal 31 huruf v dan Pasal 32 huruf l Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang mengatur kewajiban KPU Kabupaten melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada Para Teradu untuk melaksanakan putusan PTTUN sesuai dengan penegakkan hukum pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut tidak ada alasan bagi Teradu I dan II untuk menolak perintah atasan yang telah sesuai dengan norma Undang-Undang Pemilihan. Sikap dan Tindakan Teradu I dan Teradu II justru mengingkari hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Meskipun Teradu I pada akhirnya ikut menandatangani Berita Acara Nomor 82/PK.01-BA/7201/KPU-KAB/X/2020, kata Didik, tidak mengesampingkan fakta adanya upaya untuk tidak melaksanakan perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dengan demikian Teradu I dan Terbukti II terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks,” ucap Didik.
“Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tandasnya.
Untuk diketahui sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh empat Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati. [Humas DKPP]