Jakarta, DKPP – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tetap kepada lima komisioner KPU Dogiyai. Mereka
telah terbukti melanggar kode etik.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian tetap kepada Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya,
Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†kata majelis.
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie
dan anggota majelis Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Saut H Sirait dan Nur
Hidayat Sardini. Lokasi sidang di Ruang KH Rosjidi, Kementerian Agama, Jl. MH
Thamrin No.6.
Pengadu, Robert Y. Horik, ketua Bawaslu
Papua mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu. Bawaslu Papua mencatat hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tingkat Kabupaten bukan dalam Form Model DB PPWP melainkan dalam Form
DB-1 DPRD Kabupaten/Kota. Pengadu mendalilkan bahwa pada saat rekapitulasi
tingkat Kabupaten, Panwaslu Kabupaten Dogiyai telah menyampaikan keberatan,
namun tidak diindahkan Para Teradu. Panwaslu kemudian menyampaikan Rekomendasi Nomor: 012/Panwaslu/DGY/VII/2014 agar
dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah. “Para Teradu juga tidak menindaklanjuti Rekomendasi,†kata majelis.
Majelis
memandang sesuai temuan dan kajian Bawaslu Provinsi Papua yang didasarkan pada
Laporan dan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, telah dengan sengaja meniadakan pemilihan di
2 (dua) Distrik, yakni Distrik Mapia Tengah dan Distrik Mapia Barat. Hal
tersebut terjadi bukan akibat bencana alam, kerusuhan atau kondisi-kondisi khusus lainnya yang dimungkinan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,
melainkan disebabkan persoalan yang sepenuhnya berada para diri Para Teradu dan
hanya diketahui Para Teradu sendiri.
“Keberatan
dan Rekomendasi Panwaslu yang tidak ditanggapi Para Teradu memperlihatkan bahwa
eksistensi Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang oleh Undang-Undang diberi
tugas untuk mengawal dan menjamin terselenggaranya Pemilu yang Luber-Jurdil
sama sekali tidak memiliki makna bagi Teradu. Kedudukan, kewenangan dan tugas
Panwaslu yang berkorelasi langsung dengan tugas dan tanggungjawab Para Teradu,
telah dinafikkan dengan semena-mena. Keterikatan Para Teradu secara hukum untuk
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu telah dihilangkan
tanpa dasar dan alasan yang dapat diterima sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan,†tutup majelis.