Jakarta, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada
Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba, Senin (26/9) di Jakarta. Hal
tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan
terhadap perkara dengan nomor registrasi 181/DKPP-PKE-VII/2018.
“Menjatuhkan sanksi
berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota
Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan iniâ€, tutur Harjono saat
membacakan amar putusan.
La Aba diadukan
oleh Panwas Kota Gorontalo yakni John Hendri Purba, Lukman A. Rahman dan
Lismawy Ibrahim. Pengaduan terhadap La Aba dilatari oleh tindakannya yang
menendang bagian pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat rapat
pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu Tahun 2019 pada 16 Juni 2018 lalu.
Menurut Pengadu, akibat dari tendangan tersebut, Sukrin Saleh sempat drop dan
tidak sadarkan diri.
Terhadap dalil aduan
tersebut, dalam pertimbangan putusan DKPP menyebutkan bahwa Teradu mengaku
keliru dan bersalah serta sangat menyesali kejadian tersebut. Teradu telah
meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo. Masalah tersebut telah
diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi
oleh KPU Provinsi Gorontalo. Teradu berjanji tidak akan menggulangi kejadian
tersebut.
Selanjutnya, menimbang
jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan DKPP menilai bahwa apapun situasi yang melatar belakangi
yang menyebabkan terjadinya penendangan yang dilakukan oleh Teradu kepada Ketua
KPU Kota Gorontalo, tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. Pemukulan
atau tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau
mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang
dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang. Apalagi
tindakan dan perbuatan Teradu dilakukan saat Ketua KPU Kota Gorontalo
melaksanakan tugas negara, memimpin rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS
yang dihadiri tamu undangan pemangku kepentingan utama Pemilu.
Selain itu, tindakan Teradu dinilai DKPP tidak
hanya mengancam fisik dan jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tetapi juga mengganggu
kondusifitas proses tahapan pemilu yang merupakan hajatan besar negara dalam
mewujudkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, b, juncto
Pasal 15 huruf a, b, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
(Irmawanti)