Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan untuk perkara nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan delapan perkara pada Rabu (14/10/2020).
Pengadu pada perkara ini adalah Teniswan Waruru. Sedangkan Teradunya Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi masing-masingg sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Teradu I sampai V.
Pokok aduan untuk Teradu I-V adalah tidak dilaksanakannya surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 terkait keanggotaan Paolinus Gulo dan Umbuzisokhi Giawa pada partai politik. Teradu I sampai V diduga melakukan kecurangan, tidak netral dan sewenang-wenang dalam menetapkan calon PPK dan PPS.
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan pada (29/8/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, baik Teradu I sampai V membantah semua tuduhan dan menilai dalil aduan tidak benar dan tidak berdasar sama sekali.
Baca Juga: DKPP Periksa KPU Nias Selatan Terkait Rekrutmen Anggota PPK
Namun demikian, dalam pertimbangan putusan DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. V yang mencukupkan klarifikasi hanya kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dapat dibenarkan. Dalih Teradu bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sebelumnya pernah menjadi Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc pada pemilu maupun pemilihan, serta tidak adanya masukan masyarakat terhadap status ketiganya sebagai calon anggota PPK tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
Teradu I – V seharusnya memiliki dedikasi dan komitmen tinggi sebagai Penyelenggara Pemilu, berupaya secara sungguh-sungguh melakukan klarifikasi kepada partai politik guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan para calon PPK dengan partai politik maupun tim kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dan e1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018. DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan dan Teradu III selaku Koordinator Divisi SDM sebagai leading sector dalam rekrutmen.
Pemberhentian Tetap Tiga Anggota PPK Di Kabupaten Nias Selatan
Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga orang Anggota PPK yakni Paolianus Gulo (Anggota PPK Hilimegai), Umbuzisokhi Giawa (Anggota PPK Amandraya), dan Juferman Ndruru (Anggota PPK Huruna) sebagai Teradu VI sampai VIII. Unduh Putusan
Ketiga anggota PPK ini oleh Pengadu Teniswan Waruru didalilkan tidak jujur pada saat mengikuti proses perekrutan Anggota PPK karena masih sebagai pengurus PDI Perjuangan (PDIP). Teradu VII bahkan merupakan tim sukses calon petahana Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru.
Dalam pertimbangan putusan DKPP menilai Teradu VII meskipun telah menyatakan mundur sebagai pengurus dan anggota PDI-Perjuangan, namun Teradu VI tertera dalam stuktur DPC PDI−Perjuangan Kabupaten Nias Selatan sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik untuk masa bakti 2015-2020. Fakta ini didukung oleh keterangan saksi Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan 2015-2020 a.n. Siotaraizokho Gaho yang pada pokoknya membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus PDI-Perjuangan sesuai dengan SK a quo.
Terhadap Teradu VIII, meskipun terdapat Surat Pernyataan bahwa dirinya bukan sebagai pengurus partai, namun nama Teradu VIII tercantum sebagai ketua dalam Surat Keputusan Tim Kampanye Kabupaten Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH.-Sozanolo Ndruru Nomor 12/SK/TK.HD-Sanolo/NS/IX/2015 tanggal 7 September tahun 2015.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Teradu VI s.d. dan Teradu VIII melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf e dan e1 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 sehingga tidak layak menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP ini dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelis, Dr. Alfitra Salamm dan Dr. Ida Budhiati [Humas DKPP]