Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Penguat Demokrasi dan Integritas Pemilu di Indonesia.
Naskah MoU ditandatangani oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dan Rektor UMSU, Prof. Agussani. Sedangkan dokumen PKS ditandatangani Sekretaris DKPP, Syarmadani dan Dekan Fakultas Hukum UMSU, Prof. Faisal di Gedung Rektor UMSU, Kota Medan, pada Kamis (13/11/2025).
Heddy Lugito mengungkapkan, MoU dan PKS merupakan gerbang mahasiswa dan mahasiswi UMSU untuk memahami pemilu dan demokrasi di Indonesia, terutama penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“DKPP berharap ke depan apabila mahasiswa dan mahasiswi ingin melakukan kerja praktek bisa dilakukan di DKPP,” ungkap Heddy.
MoU dan PKS ini mencakup pelaksanaan program magang dan pelatihan kerja yang bertujuan memberikan pengalaman langsung di lingkungan kerja, sehingga mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan praktis serta memahami tugas dan tanggung jawab secara nyata.
Selain itu, diatur juga tentang kerja sama dalam pemanfaatan sarana dan prasarana UMSU untuk sidang-sidang DKPP.
Sementara itu, Rektor UMSU, Prof. Agussani menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UMSU selalu mengajak lembaga pemerintahan untuk bekerja sama dengan kampus yang dipimpinnya. Tujuannya, juga untuk menjalin silaturahmi antar lembaga pendidikan dengan lembaga pemerintahan.
“Perjanjian kerja sama yang ditandatangi pada hari ini semoga dapat direalisasikan baik untuk mendukung UMSU secara meningkatkan pengetahuan sumber daya dan mahasiswa di UMSU sampai dengan membantu untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi sumber daya yang ada di DKPP,” tegas Agussani.
Penandatanganan MoU dan PKS ini juga disertai dengan pelaksanaan Seminar Nasional bertema “Etika dan Spiritualitas dalam Pendidikan Politik” dengan menghadirkan empat narasumber, yaitu: Prof. Emilda Sulasmi (Akademisi dan Praktisi); Harimurti Wicaksono (Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI); Tengku Erwinsyahbana (Dosen Fakultas Hukum UMSU); dan Agus Arifin (Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara).
(HUMAS DKPP)


