Jakarta, DKPP – Ruang Pengaduan
menjadi sarana untuk meningkatkan pelayanan DKPP bagi para pencari keadilan.
Pelayanan menjadi sangat penting sebagai lembaga negara.
Kepala Bagian Administrasi Umum Yusuf menjelaskan
bahwa core bisnis dari lembaganya ada dua, yaitu pengaduan dan persidangan.
Setiap pemeriksaan persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu diawali dari pengaduan terlebih dahulu. Untuk itu, pelayanan terhadap
pihak-pihak yang beperkara dalam hal ini para pencari keadilan itu mesti
difasilitasi. “Nah, sebelum ke sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode
etik, DKPP menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu terlebih dahulu. Oleh karena itu, kami wajib menerima dan
memfasilitasi pengaduan yang diadukan ke DKPP,†katanya.
Dia melanjutkan, salah satu bentuk yang wajib
difasilitasi adalah tentang tempat. Memang, tempat saat ini masih terbatas akan
tetapi pihak memanfaatkan ruang-ruang yang masih kosong menjadi lebih
fungsional.
“Tempat khusus ini untuk tempat pengaduan, dibuatlah
ruang pengaduan DKPP. Tujuannya untuk membuat nyaman, selain bisa menyampaikan
pokok-pokok pengaduannya, kemudian juga bisa langsung berinteraksi dengan
petugas, dalam hal ini staf, dan tidak terganggu oleh hal lain,†ujar dia.
Dengan begitu, lanjut dia, pengadu yang datang ke sini
merasa terlayani dan tersalurkan segala kekecewaannya terhadap penyelenggara
Pemilu. “Menjadi poin pentingnya adalah tingkat kepuasan mereka. Itulah
sebenarnya,†pungkas Yusuf. [Teten Jamaludin]