Makassar, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini menyampaikan bahwa tak perlu malu atau sungkan sekali waktu mengajak istri atau suami ke tempat kerja, kantor KPU.
“Itu tidak melanggar kode etik. Masak orang lain saja boleh ke kantor KPU, sementara istri sendiri tidak boleh? Yang tidak boleh itu mencampuri urusan pekerjaan,” katanya saat memberikan pembekalan kepada anggota 23 KPU Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan di Hotel Clarion, Makassar, (26/12) pukul 09.00.
Tugas anggota penyelenggara Pemilu tidak mengenal waktu. Hari libur pun harus tetap bekerja. Jam kerjanya pun tidak mengenal batas. Dengan diajaknya keluarga tujuannya, agar istri atau suami itu mengetahui tugas yang sedang diembannya.
“Kita ini sedang mengabdi. Selain mengabdi, secara realistis kita ini kan bekerja untuk membahagiakan anak dan istri. Ajaklah sewaktu-waktu kalau akhir pekan ke kantor. Perkenalkan kepada sesama rekan. Akrabkanlah antarkeluarga KPU. Jadikan keluarga besar.” jelasnya.
Sangat disayangkan apabila setelah menjadi penyelenggara Pemilu bahtera keluarga jadi hancur. Baik itu terjadi perceraian atau anak sama bapak atau anak sama ibu tidak mengenal. “’Tante baru pulang?’ Padahal yang datang itu ibunya. Atau terjadi ‘Om baru pulang’, pada hal yang datang itu bapaknya. Jangan sampai terjadi seperti itu, atau juga jangan sampai terjadi kecurigaan dari pasangan hidup, karena pulang telat tidak punya waktu untuk kumpul bersama keluarga,” pinta mantan ketua Bawaslu RI itu.
Dia berpesan bahwa keluarga itu sebagai terminal terakhir. Bila tempat singgah terminal terakhir ini bermasalah, tak ada lagi kebahagiaan. “Mau mencari kebahagiaan ke diskotek atau ke tempat lokalisasi? Percayalah, itu hanya kebahagiaan semu!” pungkas dia. (ttm)