Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan
lembaga penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan tahapan
penyelenggaraan pemilu sebagaimana KPU dan Bawaslu. Meskipun demikian permasalahan
penyelenggaraan pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung hampir
seluruhnya bersentuhan dengan DKPP.
Data per 16 Mei 2016, sebanyak 1.495 pengaduan dan/atau laporan
ditolak dan 752 pengaduan dan/atau laporan disidangkan. Dari 752 pengaduan
dan/atau laporan yang disidangkan, sebanyak 2.879 orang yang sidang terdiri atas 1.654 orang
direhabilitasi nama baik mereka, 743 orang diberi peringatan,
30 orang diberhentikan sementara,
369 orang diberhentikan tetap dan
83 ketetapan. Data tersebut memperlihatkan,
hilir dari semua permasalahan, mulai dari tahapan perencanaan,
tahapan pelaksanaan dan non tahapan penyelenggaraan pemilu beririsan dengan
persoalan etika penyelenggara pemilu dalam melayani peserta, pemilih dan
pemangku kepentingan.
Problematika pemilukada yang berlangsung dalam kurun waktu
2012-2014 dan pemilukada serentak pada 9 Desember 2015, problematika pemilu
anggota legislatif 2014 dan pemilu Presidan dan Wakil Presiden 2014 setidaknya memberi banyak pengalaman dan informasi problematika
penegakan hukum pemilu. Hal ini menjadi bukti kinerja DKPP dalam mengawal kehormatan penyelenggara pemilu selama kurun
waktu empat tahun.
“Konsolidasi demokrasi pemilu berintegritas tidak hanya terletak
pada integritas penyelenggara pemilu tetapi integritas sistem penyelenggaraan
pemilu, dimana penyelenggara pemilu hanya sala satu determinan faktor bagi
tegaknya demokrasi pemilu berintegritas,†kata jurubicara DKPP,
Nur Hidayat Sardini.
Ketua Bawaslu periode 2008-2011 menjelaskan ikhwal DKPP menginisisasi Focus Group
Discussion dengan melibatkan penyelenggara pemilu dalam
hal ini KPU dan Bawaslu bersama seluruh jajarannya adalah untuk merekonstruksi dan mengidentifikasi berbagai permasalahan
yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.
“FGD penegakan kode etik ini mencoba untuk memetakan penegakan
hukum dan etika penyelenggaraan pemilu baik dalam hubungan sesama penyelenggara, hubungan penyelenggara
dengan peserta, hubungan penyelenggara dengan pemangku kepentingan, hubungan
penyelenggara dengan pemilih,†lanjutnya.
FGD yang digelar di Hotel Grand Angkasa Kota Medan, Kamis 26/5 ini
mengundang 18 penyelenggara pemilu tingkat provinsi, kabupaten atau kota,
terdiri atas KPU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, KIP Aceh, KPU
Kota Medan, Subulussalam, Tanjung Pinang, Padang, KPU Kabupaten Nias Selatan,
Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Kuantan
Singingi, dan Pelalawan. Hadir dalam FGD selain Dr. Nur Hidayat Sardini, Tenaga
Ahli DKPP Dr. Firdaus, anggota Pokja Jojo Rohi, Kepala Biro DKPP Ahmad Khumaidi, Kepala Bagian Administrasi Pengaduan DKPP Dini
Yamashita bersama staf di lingkungan sekretariat DKPP. [Diah Widyawati_1]