Bogor, DKPP – Jajaran pengawas Pemilu tidak hanya fokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.
Setiap jajaran Bawaslu seyogyanya juga harus fokus untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu.
Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Kantor PPSDM BNN, Kabupaten Bogor, Kamis (24/8/2023).
“Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi, kepentingan dari Bawaslu terkait partisipasi bukan hanya pada tingginya penguna hak pilih, tapi bagaimana kita mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
Perempuan yang akrab disapa Dewi ini merujuk pada pengalaman Pemilu 2019 di mana jumlah pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu lebih banyak berasal dari temuan dibandingkan laporan dari masyarakat.
Ia berpendapat, Bawaslu akan sangat terbantu jika tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu 2024 dapat dioptimalkan sehingga dapat berpotensi mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.
“Partisipasi yang kita maksudkan tentu paling tidak mendorong untuk orang tidak melakukan pelanggaran,” kata Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini.
Untuk diketahui, kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kapasitas serta penguatan kompetensi dasar dan kompetensi teknis Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melantik 1.912 Anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/ Kota periode 2023-2028 di Jakarta, pada Sabtu, 19 Agustus 2028.
Kegiatan ini sendiri berlangsung interaktif lantaran terdapat sejumlah peserta pelatihan antusias melontarkan pertanyaan kepada Dewi.
Agus Tiansah misalnya. Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas ini bertanya bagaimana cara menyikapi jika ada peserta Pemilu atau tim sukses calon yang bertamu ke rumahnya tanpa sepengetahuan dirinya.
“Sebagai orang timur kita tentu mengedepankan kesopanan. Tapi di sisi lain kami juga merupakan penyelenggara Pemilu yang harus menjaga kemandirian,” ujar Agus.
Menurut Dewi, hal ini memang kondisi yang cukup sulit. Namun, ia menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu harus bersikap tegas untuk tidak menerima peserta Pemilu yang bertamu di rumah.
“Harus tegas karena sungkan ini kalau kita kedepankan akan jadi malapetaka,” terang Dewi.
Tak hanya itu, ia juga menyerukan agar penyelenggara Pemilu tidak melakukan pertemuan secara pribadi dengan peserta Pemilu maupun tim sukses calon di luar jam kerja.
Terlebih, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah mendekati masa kampanye. Yang terbaru, KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai KPU pada 24 September dan diakhiri dengan pengumuman DCT pada 4 November 2023.
“Kalau sudah ada DCT hindari pertemuan pribadi dengan peserta pemilu karena rawan fitnah,” tandas Dewi. [Humas DKPP]