Bogor, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah berpesan agar Anggota Bawaslu periode 2023-2028 segera mempelajari dan memahami regulasi-regulasi terkait kepemiluan.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan dan penguatan kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusbang ASN BKN, Kabupaten Bogor, Minggu (3/9/2023).
“Teman-teman harus satu frekuensi dalam memahami regulasi,” kata pria yang karib disapa Tio ini.
Menurutnya, sebagai pengawas Pemilu jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh hanya khatam tentang Peraturan Bawaslu saja, melainkan juga harus menguasai segala regulasi yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, mulai dari Peraturan KPU, Surat Keputusan KPU, hingga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU.
Tak hanya itu, Tio pun menyebut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai salah satu aturan yang harus segera dipelajari oleh seluruh Anggota Bawaslu periode 2023-2028 yang baru dilantik pada 19 Agustus 2023.
“Teman-teman harus pahami Peraturan DKPP 2/2017 karena DKPP tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam tahapan Pemilu saja, tetapi juga ada perkara-perkara nontahapan yang dapat kita periksa,” ujar Anggota KPU Provinsi Lampung 2014-2022 ini.
Perkara-perkara nontahapan yang dimaksud Tio sangat bervariasi, mulai dari dugaan rangkap jabatan atau dugaan tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara Pemilu hingga perkara-perkara yang memasuki ranah pribadi seperti perselingkuhan dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Ia menambahkan, memahami regulasi sangatlah penting agar segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten/Kota memenuhi asas kepastian hukum.
“Jangan sampai nanti ada dua komisioner (Bawaslu Kabupaten/Kota, red.) yang memiliki pemahaman berbeda mengenai peraturan, nanti Panwascam yang bingung mau jalanin yang mana,” terang Tio.
Jika hal tersebut terjadi, lanjutnya, bukan tidak mungkin akan ada pihak-pihak yang mengadukannya ke DKPP. Andaikan terbukti bersalah, menurut Tio, seringan apa pun sanksi yang dijatuhkan DKPP akan tercatat sebagai rekam jejak penyelenggara Pemilu.
Terlebih, Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, dan Bawaslu
“Walapun teman-teman dapat sanksi ringan seperti Peringatan, tapi ingat kalau tidak ada sanksi yang enak. Sanksi tetaplah sanksi,” tegas pria yang pernah menjadi Panwaslu Kabupaten Lampung Utara dan KPU Kabupaten Lampung Utara ini. [Humas DKPP]