Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau KPU untuk memastikan realibilitas, kredibilitas dan keamanan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SIREKAP) pada proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Merujuk pada pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut SIREKAP hanya alat bantu dalam proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu, Heddy ingin pun mengingatkan agar SIREKAP tidak bermasalah di kemudian hari.
“KPU harus menjamin realiblitas dan kredibilitas keamanan dalam penggunaan SIREKAP. Jangan sampai alat bantu yang menjadi pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan kita,” terang Heddy.
Sebagai informasi, SIREKAP adalah aplikasi yang dibuat oleh KPU untuk menjadi alat bantu dalam mendokumentasikan tahapan penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke tingkat pusat.
SIREKAP sendiri diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Rancangan PKPU ini menjadi salah rancangan PKPU yang dibahas dalam RDP ini.
Selanjutnya, Heddy juga menyampaikan bahwa diperlukan mekanisme antisipasi untuk wilayah-wilayah yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penggunaan SIREKAP. Menurutnya, belum meratanya akses internet dan listrik di semua wilayah di Indonesia harus menjadi atensi khusus oleh KPU.
Pria kelahiran Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ini juga mengingatkan Bawaslu untuk tetap melakukan tugasnya sebagai pengawas dalam penggunaan SIREKAP oleh KPU. Oleh karenanya, Heddy pun mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk mengatur secara khusus akses SIREKAP untuk proses pengawasan.
“Hal ini perlu diantisipasi, agar tidak muncul perbedaan pendapat atau persepsi antara KPU dan Bawaslu yang bisa bermuara pada integritas penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Tiga rancangan PKPU yang dibahas adalah rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; rancangan PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu; dan rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sedangkan dua Perbawaslu yang dibahas adalah perubahan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan perubahan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri.
Salah satu poin dalam RDP ini adalah KPU menjadwalkan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024. Hal ini tertuang dalam Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam RDP ini Heddy Lugito didampingi oleh Anggota DKPP, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan jajaran Sekretrariat DKPP. [Humas DKPP]