Surakarta, DKPP – Tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung pada 4-6 September lalu membuat desakan penundaan pilkada semakin meluas. Ratusan petisi penundaan pilkada dibuat karena khawatir pandemi Covid-19 semakin memburuk.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm, APU mengungkapkan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan saat tahapan pencalonan berlangsung di 270 kabupaten, kota, dan provinsi yang menggelar pilkada.
“Tahapan pencalonan kemarin justru membuat khawatir masyarakat, terjadi pelanggaran protokol kesehatan di semua daerah yang ada pilkada. Terjadi kerumunan massa di luar kantor KPU,” kata Alfitra dalam acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di Surakarta, Jumat (18/9/2020).
Pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan pencalonan berbanding lurus dengan temuan sebanyak 59 calon kepala daerah positif Covid-19. Sementara itu, penyelenggara pemilu semakin banyak terpapar virus tersebut.
Oleh karena itu, DKPP mengimbau dibuat regulasi baru yang lebih tegas dan mengikat terutama bagi daerah yang melaksanakan pilkada. Regulasi ini untuk mengantisipasi kerumunan massa pada penetapan dan pengambilan nomor urut pada 23-24 September 2020.
“Ujian kedua itu nanti saat penetapan calon, tanggal 23 September. Kalau ada kerumunan seperti kemarin, bisa jadi lampu merah buat Pilkada Serentak 2020,” tegasnya.
DKPP juga mengingatkan potensi penyebaran Covid-19 yang lebih saat tahapan kampanye yang akan dimulai pada 26 September. Jika tidak diatur dan diawasi dengan ketat dikhawatirkan akan berdampak pada tahapan selanjutnya yaitu pencoblosan.
“Kampanye ini harus benar-benar diatur dan diawasi, mulai tempat, jumlah peserta, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ngetren Media merupakan kegiatan DKPP bertujuan untuk menjalin sinergi dan hubungan baik DKPP dengan media. Selain itu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman media terkait urgensi penegakan kode etik. (Humas DKPP)