Jakarta,
DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut berpartisipasi
dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2014 yang
diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan
publik ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam
melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP). Adapun motode penilaian yang dilakukan yakni penilaian Self
Assessment Questioner dan Verifikasi Website. Untuk tahapan ini DKPP meraih
poin 17 untuk SAQ, dan 32 untuk Verifikasi Website, sehingga total poin yang
diraih DKPP sebanyak 49 poin. Poin tersebut sama dengan beberapa lembaga negara
lainnya diantaranya Badan SAR Nasional, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan
Lembaga Sandi Negara.
Penilaian selanjutnya adalah Visitasi ke seluruh badan
publik yang memiliki poin cukup untuk masuk dalam peringkat sepuluh terbaik
berdasarkan penilaian tahap pertama. Sayangnya, DKPP tidak lolos dalam tahap
ini. Kepala Subbagian Publikasi dan Sosialisasi DKPP, Umi Nazifah mengungkapkan
kendati DKPP tidak keluar sebagai juara dalam ajang ini, setidaknya DKPP turut
berpartisipasi dan mampu bersaing dengan lembaga-lembaga lain.
“Selanjutnya, kita akan tingkatkan kualitas
pelayanan publik, terutama mengenai keterbukaan informasi publik,†kata Umi.
Untuk diketahui, dari total 414 badan publik yang
dikirim instrumen kuisioner penilaian mandiri (SAQ) oleh Komisi Informasi
Pusat, hanya 166 badan publik yang mengembalikan. Dari total 414 badan publik
tersebut, terdiri dari 135 lembaga, namun yang mengembalikan kuisioner tersebut
hanya 53 lembaga, termasuk DKPP. (Susi Dian Rahayu)
Editor: Dio