Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) memiliki tugas dan fungsi menjaga kode etik perilaku
penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu itu adalah KPU dan jajarannya serta
Bawaslu dan jajarannya.
“DKPP memberikan sanksi kepada
penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik. Sanksi tertulis berupa
peringatan ringan dan peringatan keras. ada pula sanksi berupa pemberhentian
sementara atau pemberhentian tetap. Sanksi itu diberikan sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang telah dilakukannya.
Sementara itu, penyelenggara Pemilu
yang tidak bersalah, DKPP merehabilitasi,†oleh Kepala Bagian Administrasi
Sekretariat DKPP Yusuf HDS saat memberikan pembekalan kepada 32 CPNS di
lingkungan sekretariat jenderal Bawaslu, Selasa (18/3).
Dia menambahkan, tidak semua
pengaduan atau perkara bisa masuk ke DKPP. Ada prosedur beracara di DKPP.
Pertama, harus ada pengaduan baik itu dilakukan oleh masyarakat, LSM atau
peserta pemilu bahkan oleh Panwaslu atau Bawaslu.
Kemudian, DKPP memverifikasi baik itu
persyaratan formil maupun persyaratan materilnya. “Perkara yang sudah memenuhi
unsur, akan dilanjutkan ke persidangan dengan mendatangkan pihak Teradu,
Pengadu, saksi,†katanya.
Setelah sidang dinilai cukup, lanjut
dia, majelis sidang menggelar rapat pleno mengenai perkara yang sudah
disidangkan. “Majelis menilai apakah melanggar kode etik atau tidak sekaligus
memutuskan sanksi yang diberikan kepada Teradu,†ucapnya. (ttm)