Jakarta, DKPP – Penyelenggara Pemilu memiliki
tanggung jawab yang sangat besar dalam tegaknya demokrasi di Indonesia. Karena
tugas yang besar itulah sehingga melekat kode etik penyelenggara Pemilu.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono, kode
etik tidak hanya melekat pada profesi dokter dan profesi pengacara saja namun
juga penyelenggara Pemilu. Tujuannya untuk menjaga kemandirian dan integritas
penyelenggara Pemilu. Menjaga marwah penyelenggara Pemilu dari perilaku curang
yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. “Saya mendapatkan
selentingan kabar bahwa untuk memenangkan Pemilu cukup dengan menghubungi saja
penyelenggara Pemilu. Bila praktik ini terjadi, maka yang terciderai adalah hak
rakyat,†katanya dalam sambutan pembukaan Evaluasi Tim Pemeriksa Daerah di
Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Untuk itu, lanjut dia, independensi dan integritas adalah keniscayaaan yang
mesti dipegang teguh oleh penyelenggara Pemilu yang sudah menjadi prinsip.
Prinsip-prinsip tersebut dipercayakan kepada masing-masing individu
penyelenggara Pemilu. Dan prinsip-prinsip tersebut disebut sudah terucapkan
dalam sumpah.
“DKPP hanya menagih janji. Kalau independen, tidak ada
masalah. Kalau tidak independen dan profesional, maka di
situlah DKPP harus menegakkan,†ujar mantan hakim MK tersebut.
Dalam acara pembukaan evaluasi ini hadir Tim Pemeriksa Daerah (TPD) baik
dari unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Tokoh Masyarakat dan staf
pendukung TPD dari seluruh Indonesia. Selain ketua, dari DKPP yang
hadir anggota Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati,
Alfitra Salamm, dan Hasyim Asy’ari.
Kegiatan ini merupakan
tradisi tahunan yang biasa dilaksanakan di akhir tahun. Besoknya, akan dilanjutkan dengan
penyampaian Laporan Kinerja (Lakin) DKPP RI 2017, Selasa (19/12/2017) pukul
13.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, DKPP juga akan merilis Buku “Pemilu
Bermartabat: Reorientasi Pemikiran Baru Tentang Demokrasi†karya Prof Teguh
Prasetyo, anggota DKPP. Buku tersebut merupakan buku ketigapuluh dari buku-buku
yang ditulis oleh guru besar hukum pidana di Universitas Kristen Satya Wacana
itu. [Teten Jamaludin]