Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadirkan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Aru, Imran Patikaloba, dalam sidang lanjuta pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2023 yang diadakan secara hibrida, Rabu (17/5/2023).
Imran dihadirkan sebagai Pihak Terkait oleh DKPP dalam perkara ini. Ia menjelaskan tentang status Mustafa Darakay (Teradu I) dalam kepengurusan MUI Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sidang sebelumnya yang diadakan 27 Maret 2023, Mustafa Darakay didalilkan memiliki rangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru sekaligus menjadi pengurus dalam kepengurusan MUI Kabupaten Kepulauan Aru.
Baca juga: Seleksi PPK Dinilai Banyak Kejanggalan, DKPP Periksa KPU Kepulauan Aru
Imran menerangkan bahwa Mustafa memang sempat menjadi salah satu pengurus dalam kepengurusan MUI Kabupaten Kepulauan Aru pada periode 2014-2019. Saat itu, katanya, belum ada aturan yang melarang Anggota KPU untuk rangkap jabatan.
“Waktu itu sebagai Sekretaris MUI,” ungkapnya di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Kendati demikian, Imran mengaku tidak membawa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan MUI Kabupaten Kepulauan Aru periode 2019-2024 saat diminta oleh Majelis. Ia pun menjanjikan akan menyerahkan SK tersebut saat kembali ke Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara di tempat terpisah, Mustafa mengaku mengundurkan diri sebagai Sekretaris MUI Kabupaten Kepulauan Aru saat mengikuti proses seleksi KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2019-2024.
“Seingat saya surat pengunduran diri (sebagai Sekretaris MUI Kabupaten Kepulauan Aru, red.) saya buat pada 11 April 2019,” jelasnya.
Selain Mustafa Darakay, terdapat empat Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang menjadi Teradu dalam perkara ini, yaitu Tina Jovita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Muhamad Adjir Kadir.
Kelima nama di atas diadukan oleh Hery Albert Gardjalay. Dalam pengaduannya, Hery mendalilkan sejumlah pelanggaran KEPP yang dilakukan para Teradu, di antaranya adalah terkait seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan rangkap jabatan oleh Mustafa Darakay.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo yang berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Anggota Majelis adalah tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku, yaitu Popi Tuhulele (unsur Masyarakat), Syamsul Rifan Kubangun (unsur KPU), dan Thomas T. Wakanno (unsur Bawaslu). [Rilis DKPP]