Jakarta, DKPP – Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Sultra)
akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015. Tujuh kabupaten
yang akan menggelar Pilkada yakni Kabupaten
Konawe
Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Utara, Muna dan
Wakatobi.
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik
penyelenggara Pemilu, memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada
serentak ini. DKPP ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sultra dapat berjalan sesuai aturan hukum dan aturan
etika, sehingga terwujud sebuah Pilkada yang berintegritas.
“Kegiatan yang akan dilaksanakan di aula
kantor KPU Provinsi Sultra pada tanggal 21 Oktober 2015 ini, akan dibuka pada
pukul 09.30 WITA. Selain KPU dan Panwaslu di tujuh kabupaten yang akan menyelenggarakan
Pilkada serentak, DKPP juga mengundang KPU dan Bawaslu Provinsi Sultra serta Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) untuk wilayah Sulawesi Tenggara yakni Dr. Ramli. MPd dan Dr. Deity
Yuningsih, SH.,MH.,†terang Umi Nazifa Kasubbag
Sosialisasi selaku koordinator
undangan.
Banyaknya wilayah yang akan menyelenggarakan
Pilkada Serentak di Provinsi Sultra menjadi latar DKPP untuk menggelar kegiatan sosialisasi kode etik
penyelenggara pemilu. Terlebih
lagi, berdasarkan data dari bagian Pengaduan DKPP, selama tahun 2012 hingga 16
Oktober 2015 tercatat sudah ada 46
pengaduan, dengan rincian tahun 2012 sebanyak delapan pengaduan, tahun 2013 sebanyak 13 pengaduan, tahun 2014 sebanyak 19 pengaduan dan tahun 2015 sebanyak enam pengaduan. Dari 46 perkara
yang masuk ke DKPP, sebanyak 17 perkara dinyatakan laik sidang. Putusan DKPP terhadap
17 perkara tersebut yakni 1 (satu) ketetapan karena yang diadukan sudah tidak
menjabat lagi sebagai penyelenggara pemilu, 16 penyelenggara pemilu direhabilitasi
nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik, 17 diberhentikan tetap
karena terbukti melanggar, 13 mendapat peringatan, 2 peringatan keras, dan 5
peringatan tertulis. Untuk tahun 2015, khusus perkara yang terkait Pilkada di
wilayah Sultra sudah ada dua aduan yang masuk. Status dari aduan tersebut satu dicabut dan satunya dismiss.
Di tempat berbeda, anggota
DKPP Saut Hamonangaan Sirait yang akan hadir sebagai narasumber menyampaikan
bahwa kunci
keberhasilan dalam etika adalah kekompakan dan kesolidan antara KPU dan
Bawaslu. Kekompakan menurut
Saut hanya dapat berjalan dalam koridor keterbukaan, kejujuran, dan saling
menghargai.
Lebih lanjut, anggota KPU RI periode 2010 –
2011 menyampaikan bahwa DKPP bukanlah ancaman bagi KPU dan Bawaslu terkait
sanksi pemberhentian. DKPP hanya lembaga yang menjalankan penegakan kode etik.
“Peraturan-peraturan yang
terkait kode etik, awalnya menjadi produk dari KPU dan Bawaslu. KPU Bawaslu
sendiri yang membuat butir-butir pasal dalam peraturan kode etik,†kata Saut
yang menegaskan bahwa DKPP bukan ancaman tapi DKPP hadir untuk menjaga kemandirian, integritas, dan
kredibilitas penyelenggara
pemilu. (Rilis Humas DKPP)