Jambi, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara
nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Misgianto, Syamsul Arip, dan Sartini
selaku Ketua dan Anggota PPK Jelutung, Kamis (8/11) di Jambi. Mereka dilaporkan
oleh H. Abdul Rahim, Hazairin, Arief Lesmana Yoga, Yatno dan Muslim selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi.
Pimpinan majelis
dalam sidang ini adalah Anggota DKPP ex
officio Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari. Selanjutnya bertindak sebagai
anggota majelis yakni Anggota DKPP ex
officio Bawaslu RI Fritz Edward Siregar bersama Rafidah selaku TPD Provinsi
Jambi dari unsur tokoh masyarakat.
 “Sidang dengan nomor perkara  273/DKPP-PKE-VII/2018 dan 288/DKPP-PKE-VII/2018
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,†tutur Hasyim saat membuka sidang
pemeriksaan.
Dalam sidang
tersebut, pimpinan majelis memberikan kesempatan bagi pihak Pengadu untuk
menyampaikan dalil aduannya terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Teradu
diberikan kesempatan untuk menjawab dalil aduan Pengadu.
Dalam dalil
aduan Pengadu disebutkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode
etik dengan merubah hasil verifikasi faktual calon anggota DPD yang telah
dilakukan oleh PPS se-Kecamatan Jelutung. Setelah diperiksa oleh pengadu selaku
atasannya, Ketua PPK Jelutung mengakui telah melakukannya. Atas tindakannya
tersebut ketua PPK Jelutung diberhentikan sementara.
Selanjutnya, DKPP
juga memeriksa Arif Rahmanudin Ketua Panwascam Jelutung dengan perkara berbeda
nomor yakni 288/DKPP-PKE-VII/2018 yang dilaporkan oleh Ari Juniarwan selaku
Ketua Bawaslu Kota Jambi. Diantara dalil aduan Pengadu yakni Bawaslu Kota Jambi
menemukan dugaan pelanggaran kode etik yakni tidak sinkronnya data hasil pengawasan
verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon Anggota DPD RI yang dilakukan
oleh Ketua Panwascam Jelutung atas nama Arif Rahmanudin.
Sidang yang
dimulai pada pukul 09.00 WIB, di kantor Bawaslu Provinsi Jambi ini, juga
dihadiri oleh pihak terkait yakni Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi
Jambi. (Irmawanti)
Â
Â
Â
Â