Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Nomor Perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019, Kamis (19/12/2019), di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Budiyono melalui kuasanya Chandra Muliawan. Mereka mengadukan Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.
Dalam pokok aduan, Teradu diadukan terkait dugaan terlibat dalam praktik suap pada proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang. Sebelumnya diduga telah terjadi pertemuan antara seseorang bernama Lilis Pujiati bersama Esti dengan Gentur Sumendi suami dari Fiza Yelisanti yang merupakan calon Anggota KPU Tulang Bawang yang masih mengikuti proses seleksi.
Dalam pertemuan tersebut, membahas permintaan sejumlah uang sebesar Rp 150.000.000,- guna memastikan pencalonan Fiza Yelisanti dapat diurus. Kemudian, pada tanggal 4 November 2019 bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Gentur memberikan sejumlah uang sebesar Rp 100.000.000,- kepada Lilis Pujianti.
Pengadu adalah mantan tim seleksi Anggota KPU Provinsi Lampung yang juga teman dari Gentur Sumendi. Maksud Pengadu melaporkan ke DKPP adalah ingin membuktikan kejadian tersebut. “Pertanyaan saya kepada Esti waktu itu, seharusnya anda membongkar ini, kenapa anda diam,” sebutnya.
Dalam sidang, Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Esti mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui komunikasi antara Gentur dan Lilis, juga isu permintaan dan pemberian sejumlah uang dari Gentur Sumedi kepada Lilis Pujiati. “Itu, peran saya sebagai penjual kursi itu dimana, jadi saya agak bingung di sini,” tanyanya.
Ia juga menjelaskan, kejadian tersebut tidak ada hubungan dengan dirinya, sehingga tidak relevan menarik dirinya dalam perkara pengaduan a quo. Selain itu menurutnya alat bukti yang diajukan tidak cukup membuktikan adanya dugaan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Dalam sidang ini pula, Pengadu menghadirkan dua orang saksi, yakni Guntur dan istrinya Fiza. Dalam kesaksiannya, Guntur menceritakan kronologis dan berulang kali mengucapkan nama Lilis sebagai orang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan istrinya Fiza sebagai calon anggota KPU Tulang Bawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta.
Hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, juga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sebagai Pihak Terkait. Dalam keterangannya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan bahwa proses rekrutmen KPU Kabupaten/Kota sudah berjalan sesuai aturan. Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan pihaknya tidak ada kewenangan mengawasi proses rekrutmen KPU.
Sidang ini mengagendakan mendengarkan aduan Pengadu, jawaban Teradu, serta keterangan dari Pihak Terkait. Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis dan Dr. Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Lampung Nilla Nargis (unsur Masyarakat) dan Muhammad Teguh (unsur Bawaslu).
Ketua Majelis mengatakan, bahwa sidang ini akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan yang ke-2 untuk menghadirkan Lilis Pujiati dan Anggota KPU RI guna mendengar keterangannya. [Humas DKPP]