Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 78-PKE-DKPP/V/2019, Selasa (11/6/2019) pukul 10.00 WIB. Sidang melalui video conference di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta Pusat, dan KBRI Kuala Lumpur.
Majelis dan Pengadu serta pihak Terkait berada di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta Pusat. Sedangkan Teradu serta saksi berada di kantor KBRI Kuala Lumpur.
Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Ida Budhiati. Pengadu: Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting, Viryan, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Republik Indonesia. Teradu: Djadjuk Natsir, dan Krishna K.U. Hannan, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Terkait yang hadir: Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu RI.
Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. Sidang ini sekaligus menghadirkan dua orang saksi dari pihak Teradu.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan dengan Teradu PPLN merupakan kali pertama dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sidang ini juga perdana dengan menggunaan fasilitas Kemenlu RI. [Teten Jamaludin]