Jakarta, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (12/8) menggelar sidang
pemeriksaan marathon dengan Teradu ketua dan anggota dari KPU dan Panwas Kab
Buton. Dalam pemeriksaan yang berlangsung melalui video conference (vidcon) di Kantor DKPP Jakarta dan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,
KPU Kab Buton harus mengklarifikasi sebanyak lima laporan yakni nomor 193, 207,
180, 184, dan 208/ V-P/L-DKPP/2016 dengan Pengadu yang berbeda.
Satu di antara laporan
tersebut berasal dari La Rumahu ketua DPC PPP Kab. Buton dan Darmin, Sekretaris DPC Gerindra Kab Buton. Para Pengadu,
menuding para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya ketua
dan anggota KPU Kab Buton,
masing-masing atas nama Alimuddin, La Ampera, La Rusli,
Burhan dan Bahrudin diduga telah berlaku memihak karena tidak menyelesaikan
verifikasi persyaratan calon dari pasangan H Hamin dan Farid Bahmid dan meninggalkan
kantor KPU sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Laporan
serupa juga dilayangkan oleh Panwas Kab Buton dengan nomor pengaduan 184/
V-P/L-DKPP/2016.
Dalil aduan
tersebut, dibantah oleh Alimuddin Sikuru. Dia menjelaskan bahwa status tidak
memenuhi syarat dari pasangan H. Hamin dan Farid Bahmid sudah disampaikannya dalam pendaftaran.
“Kami mampu
buktikan dengan tanda terima, lembaran cek list verifikasi. Dalam
pendaftaran Paslon H. Hamin dan Farid Bahmid, PKPI
menjadi partai pendukung. Karena PKPI tidak memenuhi syarat dan ketentuan, kami
menyampaikannya langsung kepada paslon. Khusus partai politik tidak
memenuhi syarat. Untuk itu kami menawarkan kepada paslon apakah dokumen ini
ditarik dan diperbaiki, atau bagaimana?â€, ujar Alimuddin dalam pemeriksaan.
Lebih lanjut,
dijelaskan bahwa dengan disaksikan oleh Panwas, pihak Paslon H. Hamin dan Farid Bahmid
menyampaikan untuk mengeluarkan PKPI dari daftar partai pendukung calon. Karena
dokumen tidak ditarik dan diperbaiki, Alimuddin kemudian meminta pihak dari paslon
H. Hamin dan
Farid Bahmid untuk memaraf dokumen yang diserahkan ke KPU yang berisi
pernyataan mencoret PKPI dari daftar partai pengusung karena tidak memenuhi
syarat.
Klarifikasi
terhadap dalil aduan tersebut berlangsung di hadapan majelis sidang
yang dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi Tim pemeriksa
Daerah wilayah Sulawesi Tenggara, juga anggota DKPP Valina Singka Subekti yang
berada ruang sidang DKPP, Jakarta.
Usai
mendengarkan keterangan dari para pihak, persidangan kemudian dilanjutkan
dengan memeriksa nomor pengaduan 219 V-P/L-DKPP/2016. Dalam pergaduan tersebut, La Saluru, Mansur
Maora, dan Darwin selaku ketua dan anggota Panwas Kab Buton menjadi pihak
Teradu. Mereka diadukan oleh Jusrin, karena dinilai telah berbuat tidak adil
dengan menyatakan sah form B1 KWK parpol PKPI yang ditanda tangani Ketua Umum
dan Wasekjen PKPI untuk Bakal Pasangan calon H Hamin dan Farid Bahmid. Yang
seharusnya sah jika ditanda tangani oleh Ketua dan Sekjen dan bukan Wasekjen.
(Foto dan Berita: Irmawanti)