Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat 22/3 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Agenda sidang perdana ini mendengarkan pengaduan para Pengadu. Pengadu, selain Ketua dan anggota Bawaslu, juga Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta. Sementara dari pihak Teradu hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ida Budhiati.
Pokok aduan yang disampaikan para Pengadu kepada DKPP bahwa Ketua dan anggota KPU diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan: (1) Penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik; (3) Bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat; dan (4) Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
“Ketua dan Anggota KPU secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu”, kata Ketua Bawaslu, Muhammad saat memberikan keterangan kepada panel majelis.
“Perbuatan KPU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, budaya tidak sadar dan tidak patuh terhadap hukum, serta sikap tidak menghargai dan menghormati Bawaslu sebagai Lembaga Banding Administrasi”, tegas Muhammad.
Salah satu Pengadu lainnya, Refly Harun (Correct) dalam keterangannya menyampaikan “Jelas dan terang- benderang bahwa Teradu Ketua dan anggota KPU telah dengan sadar dan sengaja melakukan “pembangkangan hukum” dengan tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Bila tindakan atau perilaku seperti ini dibiarkan terus, maka akan merusak sistem penyelesaian sengketa yang telah digariskan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD”.
Sementara itu dalam pernyataannya kepada sejumlah media massa terkait dikabulkannya gugatan PKPI menjadi peserta Pemilu oleh PT TUN, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU baru akan merespon setelah lima anggota KPU kembali dari tugas di daerah.
“Kami akan melakukan pleno, paling cepat Senin depan (25/3_red)”, pungkas Husni.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh ketua panel majelis, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH dengan anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Prof. Abdul Bari Azed, dan Valina Singka. Sidang akan dilanjutkan Selasa 26/3 untuk mendengarkan keterangan pihak Teradu. [DW]