Banda
Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya atas nama Muhammad Jakfar, Selasa (9/8). Bertempat di kantor Bawaslu provinsi Aceh, Jl Elang
nomor 1 Gampung Atuek Pahlawan. Pemeriksaan akan digelar dengan dipimpin
langsung oleh anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas yang didampingi Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) wilayah Aceh, pada pukul 09.30 WIB.
Pemeriksaan
ini dilandasi laporan Fauziah, selaku kuasa hukum dari H Ridwan, ketua KIP
Aceh. Muhammad Jakfar menjadi pihak Teradu dalam perkara nomor
108/DKPP-PKE-V/2016 ini karena dinilai Pengadu telah melanggar kode etik.
Pasalnya menurut Pengadu, Teradu terlibat dalam kepengurusan Partai Aceh Kab. Aceh Barat Daya periode 2011-2015
sebagai Ketua Tuha Lapan. Selain itu, Teradu juga menjadi Sekretaris Umum Tim
Pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Aceh Barat Daya periode 2015-2017.
Dalam
perkara ini, pihak Teradu telah melampirkan barang bukti diantaranya salinan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh nomor 125/KPTS-DPA/III/2011
tentang penetapan majelis Peuet dan Tuha Lapan DPW Partai Aceh kab Aceh Barat
Daya periode 2011-2015 tanggal 31 Maret 2011.
Selain
menyelenggarakan sidang perkara nomor 108/DKPP-PKE-V/2016 dengan Teradu Muhammad
Jakfar. DKPP juga akan menggelar sidang dengan Teradu ketua dan anggota KPU RI
yaitu Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ida Budhiati, Juri
Ardiantoro, Ferry Kurnia R, dan Hadar Nafis Gumay. Dan ketua dan anggota KIP
Aceh juga menjadi Teradu atas nama Ridwan Hadi, Basri M Sabi, Robby Syah Putra,
Fauziah, Junaidi, Muhammad, dan Hendra Fauzi. Mereka diadukan oleh Tengku Abdul
Rasyid, Said Dahlan dan Nazaruddin dengan nomor perkara 107/DKPP-PKE-V/2016.
Pengadu lain yakni Iskandar Agani, Mulia Karim, Tarmidzi, dan Sofyan dengan
nomor perkara 109/DKPP-PKE-V/2016.
Pokok
aduan untuk perkara 107/DKPP-PKE-V/2016dengan Teradu ketua dan anggota KPU RI
dan KIP Aceh diantaranya karena Pengadu menilai bahwa Teradu telah mengabaikan
putusan MA No 61/K/TUN/2015 tanggal 19 Maret Jo. Putusan PT TUN Jakarta No
160/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 10 September 2014 Jo. Putusan PTUN Jakarta No
205/G/2013/PTUN tanggal27 Maret 2013 melalui tindakannya menerbitkan Surat
Keputusan No 59/Kpts/KPU/2016 tentang pengangkatan KIP Kab Nagan Raya provinsi
Aceh periode 2013-2018.
Kemudian
untuk perkara nomor 109/DKPP-PKE-V/2016 diantara pokok aduannya ketua dan
anggota KPU RI dinilai tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang telah
berkekuatan hukum tetap dengan benar, dan telah menafsirkan sendiri isi putusan
MA RI Nomor 46/K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015.
Pemeriksaan
untuk perkara nomor 107/DKPP-PKE-V/2016 dan 109/DKPP-PKE-V/2016ini akan
berlangsung melalui vidcon antara Polda Aceh di Jl Tengku Nyak Arif No 71 Banda
Aceh dengan Mabes Polri di Jakarta.
“Pemeriksaan
ini akan dipimpin langsung oleh ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie, dengan di
dampingi anggota DKPP yaitu Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nur
Hidayat Sardini. Majelis berada di Polda Aceh bersama dengan Teradu yakni ketua
dan anggota KIP Aceh,†jelas Kabag Persidangan Dr. Osbin Samosir.
“Pemeriksaan
ini akan dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB, Teradu KPU RI, berada di Mabes
Polri Jakarta†pungkasnya. (Rilis Humas)