Jakarta, DKPP- Ketua KPU Kabupaten Waropen,
Papua, Jermias Mofu kembali menghadapi sidang etik penyelenggara Pemilu, Rabu
(17/2). Sidang kali ini diadakan secara video conference dari kantor DKPP
Jakarta dan kantor Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura.
Mejelis
sidang dipimpin oleh Prof Anna Erliyana, didampingi Anggota Saut Hamonangan
Sirait Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari Papua yakni Sombuk Musa Yosep, Fegie Y
Wattimena, Marthen Ferry Kareth, dan Hilda Nahusona.
Ada
dua pengadu dalam perkara ini, yakni Yusak Samuel Bisi Wonatorey dan Salmon Wamea.
Keduanya dari Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Yesaya
Buinei dan Ever Mudumu. Menurut mereka, Ketua KPU Waropen telah melanggar kode
etik karena telah mengganti anggota PPS dan KPPS di beberapa distrik
(kecamatan) tanpa melalui usulan dari kepala kampung.
“Hal
itu melanggar UU No 8 Tahun 2015, khususnya pasal 19 ayat (2), yang
mengharuskan adanya usulan dari kepala desa/lurah atau sebutan lain,†ungkap
Salmon.
Pergantian
itu dilakukan pada 11 November 2015 atau sekitar satu bulan sebelum masuk
tahapan pemungutan suara. Salmon juga menuduh adanya pencoblosan surat suara
sebelum hari H pemungutan suara. Selain itu, KPU Waropen telah dianggap
mengabaikan rekomendasi dari Panwaslu Waropen tentang pemungutan suara ulang (PSU)
di Desa Dogis.
Sidang
kedua ini lebih banyak mendalami dua kasus terakhir, soal dugaan adanya
pencoblosan surat suara di luar jadwal dan pengabaian rekomendasi Panwaslu. Anggota
Majelis Saut H Sirait sempat menanyakan apakah benar ada pencoblosan di luar
jadwal.
“Bagaimana
itu, katanya surat suara dicoblosi sebelum voting day?†tanya Saut.
Dengan
tegas adanya tuduhan itu dibantah oleh Jermias. “Tidak ada surat suara yang
dicoblos sebelum tanggal 9 Desember, yang Mulia,†jawab Jermias.
Anggota
Majelis Sombuk Musa mempertegas soal pengabaian terhadap rekomendasi Panwas.
Dia menanyakan alasan KPU Waropen yang tidak menindaklanjuti rekomendasi
tersebut. Atas pertanyaan itu, Jermias mengaku tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwas karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10
Tahun 2015, khususnya di Pasal 60 Ayat (6). Di ayat itu disebutkan, batas waktu
sebagai syarat adanya PSU paling lambat empat hari setelah pemungutan. Sedangkan
rekomendasi Panwas telah melewati empat hari.
“Rambu
kami adalah PKPU. Ketentuan Pasal 60 itu jelas sekali. Kalau kami langgar,
justru akan melanggar etika,†kata Jeremias. (Arif Syarwani)