Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 170-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Jumat (6/9/2019).
Perkara ini diadukan oleh politikus yang tergabung dalam DPW PKS Sumsel, Wisnu Ardiyanto, yang memberikan kuasa kepada M. Ridwan (Advokat). Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumsel, yaitu Kelly Mariana, Hendri Daya Putra, Amrah Muslimin, Hepriyadi dan Hendri Almawijaya.
Kelima Teradu diadukan karena diduga telah mengambil alih penghitungan suara pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Akibat nihilnya transparasi proses ini, Wisnu menyebut pihaknya tidak mengetahui dokumen-dokumen yang telah diterima dan belum diterima oleh para Teradu dari KPU Kabupaten Empat Lawang.
“Selain itu, para Saksi kehilangan akses untuk verifikasi dan validiasi akta dan dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang telah diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang,” jelas Pengadu dalam pokok aduannya.
Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak terkait. Saksi-saksi dalam sidang ini dihadirkan Pengadu sebanyak empat orang. Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara ini adalah KPU dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang serta seorang Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Ali Amin selaku Pihak Terkait menegaskan, pihaknya telah menyerahkan semua data dan berkas terkait rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Empat Lawang kepada KPU Provinsi Sumsel. Demikian juga dengan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, telah menyerahkan data dan berkas terkait rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Empat Lawang.
Hanya saja, baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang maupun KPU dan Bawaslu Provinsi Sumsel mengakui bahwa penyerahan data tersebut tidak disertai dengan berita acara.
Sementara itu, salah seorang saksi, Misnan Hartono, menyatakan bahwa akar masalah dari semua ini adalah penyelenggara Pemilu ad hoc.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel sebagai Anggota majelis, yaitu Anisatul mardiyah (unsur masyarakat) dan Syamsul alwi (unsur Bawaslu).
Sebelumnya, perkara 170-PKE-DKPP/VII/2019 sudah disidangkan pada 8 Agustus 2019 dengan agenda mendengarkan pokok aduan dari Pengadu dan keterangan dari Teradu.
Dalam sidang pertama, Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana membantah dalil Pengadu dengan menjelaskan bahwa dalil tersebut sama dengan dalil yang disampaikan ke Bawaslu RI, yakni terkait pelanggaran administrasi Pemilu.
Dari kejadian tersebut, Bawaslu RI menetapkan bahwa KPU Sumatera Selatan melakukan pelanggaran administrasi. “Dengan demikian, Teradu bukan melakukan tindak pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik,” katanya.
Menurutnya, pengambilalihan ini disebabkan oleh kericuhan dalam proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Empat Lawang pada 7 Mei 2019. Awalnya, kata Kelly, proses rekapitulasi pada 7 Mei 2019 berlangsung kondusif meskipun diwarnai interupsi di dalam sidang dan unjuk rasa di luar sidang.
“Namun saat pembacaan hasil rekapitulasi untuk DPRD Kabupaten terjadi chaos di luar antara pengunjuk rasa dan petugas keamanan yang menjalar kepada peserta rapat pleno di dalam gedung,” terang Kelly. [Humas DKPP]